Pengakuan Segelintir Wakil Rakyat yang Tersisa di Gedung DPRD Kota Malang

Seorang anggota DPRD Kota Malang mengaku paham aliran duit suap APBD. Dari total 45 anggota dewan, 41 anggota sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Sep 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 12:02 WIB
Pengakuan Mereka yang Tersisa di Gedung DPRD Kota Malang
Subur Triono, salah seorang anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 yang masih aktif

Liputan6.com, Malang - Subur Triono duduk sendirian di ruang Komisi A DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Ia datang ke gedung wakil rakyat untuk menandatangani sejumlah dokumen perjalanan dinas. Hasil perjalanan dinas yang seharusnya diambil bersama koleganya beberapa hari silam.

Tak ada aktivitas berarti di gedung DPRD Kota Malang hari itu. Sebab dari total 45 anggota dewan, 41 anggota sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap saat pembahasan APBD Perubahan 2015.

"Ini tadi datang hanya untuk tanda tangan surat perjalanan dinas. Sekarang ya tidak ada aktivitas apa–apa," kata Subur di Malang, Selasa, 4 September 2018.

Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Tutuk Haryani (PDI-P), Abdulrahman (PKB), dan Nirma Cris Nindya dari (Hanura) adalah anggota dewan tersisa. Tiga nama pertama duduk di kursi dewan sejak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019.

Dua nama terakhir merupakan anggota baru, hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Abdulrahman menggantikan koleganya Rasmuji yang meninggal dunia pada 2017. Ia kemudian juga dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Malang.

Sedangkan Nirma Cris Nindya menggantikan Ya’qud Ananda Gudban yang mundur lantaran maju sebagai calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018. Ya’qud sendiri kemudian turut dijadikan tersangka oleh KPK.

"Saya sekarang ini mengalir saja. Mengikuti proses rekan–rekan yang sedang menjalani proses hukum," ujar Subur.

Ia tahu detail kasus yang membuat rekan–rekannya diseret KPK sebagai pesakitan. Termasuk paham aliran suap dari Pemkot Malang ke anggota DPRD Kota Malang sebagaimana sangkaan penyidik. Ia pernah menerima uang suap itu dan segera mengembalikannya melalui KPK.

"Lupa kapan mengembalikannya (uang suap). Kalau menjelaskan lebih detail bukan kewenangan saya di publik. Saya sampaikan saat jadi saksi di persidangan," ujar Subur.

Ia sendiri saat ini masih berstatus saksi dalam kasus suap APBD-P 2015. Dalam waktu dekat, Subur akan menjadi saksi dalam persidangan 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia juga pasrah atas apa pun yang terjadi nantinya.

"Sebagai warga negara, tentu akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," tutur Subur.

Percepatan PAW

Pengakuan Mereka yang Tersisa di Gedung DPRD Kota Malang
Tak ada aktivitas berarti di dalam gedung DPRD Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Jika Subur datang untuk menandatangani surat perjalanan dinas, aktivitas berbeda dilakukan Ketua DPRD Kota Malang, Abdulrahman. Ia datang ke gedung dewan untuk menemui sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyampaikan aspirasinya.

"Tadi ada PKL yang ingin bertemu. Selain itu, ini ke kantor juga karena harus memenuhi permintaan wawancana media," kata Abdulrahman.

Soal kekosongan kekuasaan di parlemen lantaran 41 anggota ditahan KPK, Abdulrahman berharap wacana diskresi dari Kementerian Dalam Negeri bisa cepat terealisasi. Rencana PAW mereka oleh masing–masing partai politik juga diharapkan bisa dipercepat.

"Agar fungsi dewan bisa kembali pulih seperti semula. Kalau tidak, bisa berdampak buruk untuk pembangunan di Kota Malang," ujar Abdulrahman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya