Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Bocah Korban Gempa Palu

Polisi gandeng P2TP2A Makassar tangani kasus dugaan pencabulan gadis cilik korban gempa Palu di Makassar

oleh Eka Hakim diperbarui 17 Okt 2018, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 23:00 WIB
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle didampingi Kanit PPA Satreskirm Polrestabes Makassar saat merilis kasus dugaan pencabulan gadis cilik korban gempa Palu di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diaritz Felle didampingi Kanit PPA Satreskirm Polrestabes Makassar saat merilis kasus dugaan pencabulan gadis cilik korban gempa Palu di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar dalam menangani proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menimpa gadis cilik korban gempa Palu, inisial HS (7).

HS merupakan pengungsi korban gempa Palu yang memilih mengungsi di rumah kerabatnya di Perumahan Bumi Permata Sudiang (BPS), Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diaritz Felle membenarkan hal tersebut. Kata dia, selain berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Makassar, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar.

"P2TP2A itu untuk pendampingan dan psikologi korban maupun pelaku. Sementara Dinsos bertujuan rehabilitasi pelaku nantinya," kata Diaritz saat ditemui di ruangan Satreskrim Polrestabes Makassar, Rabu (17/10/2018).

Dari hasil penyidikan, lanjut Diaritz, pelaku utama ternyata hanya seorang. Dimana sebelumnya dirilis sementara oleh pihak Polsek Biringkanaya Makassar pelaku berjumlah dua orang.

"Jadi setelah disidik, kasus dugaan pencabulan gadis cilik korban gempa Palu ini, pelakunya tunggal yakni inisial IR (14) warga Jalan ," jelas Diaritz.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan DI Bawah Ini:

 

Kronologis Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Cilik Korban Gempa Palu

Salah seorang bocah korban gempa Palu yang berhasil dievakuasi dari lokasi gempa di Palu (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Salah seorang bocah korban gempa Palu yang berhasil dievakuasi dari lokasi gempa di Palu (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Kejadiannya sendiri, ungkap Diaritz, berawal saat korban HS (7) berjalan bersama temannya bocah lelaki inisial B. Di jalan kemudian mereka dihadang oleh pelaku IR.

"IR menyuruh rekan korban B pulang. IR lalu mengajak korban HS menemaninya ke rumah temannya," urai Diaritz.

Dalam perjalanan menuju rumah temannya yang dimaksud tersebut, IR berpikiran kotor dan menarik paksa korban ke belakang sebuah rumah kosong yang juga masih berada dalam kawasan Perumahan Bumi Permata Sudiang. Disitulah korban dicabuli.

Awalnya, korban menolak. Tapi pelaku mengimingi korban jika sudah dilayani nafsu bejatnya, ia akan mengantar kembali korban pulang ke rumah kerabatnya tersebut.

"Celana korban dibuka paksa oleh pelaku dan digauli layaknya suami-istri sebanyak dua kali," terang Diaritz.

Setelah pelaku menjalankan aksi bejatnya, korban lalu diantar pulang ke rumah kerabatnya tempat ia mengungsi sementara akibat gempa Palu. Saat tiba di depan rumah kerabatnya, korban lalu merintih kemaluannya kesakitan.

"Paman korban yang mendengar keluhan korban tersebut, lalu bersama warga mengejar pelaku yang hendak kabur. Alhasil pelaku tertangkap dan langsung dibawa ke Polsek Biringkanaya Makassar dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar," jelas Diaritz.

Sambil menunggu pemulihan kesehatan korban, penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Makassar berusaha menghubungi orangtua kandung korban yang berada di kota Palu serta memeriksa para saksi yang melihat kejadian dan membawa korban visum di RS. Bhayangkara Makasssar.

"Pelaku diancam pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.," Diaritz menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya