Liputan6.com, Jember - Pikiran cabul merasuki otak seorang pria bernama Sukat Iswanto (43), seorang pegawai tidak tetap ( PTT) Perawat, warga Dusun Kebonsari RT 03 RW 01 Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dia nekat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan muda, yang juga seorang perawat di halaman parkir Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, di jalan Srikoyo I, No. 03, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Patrang, Bripka Eko Budi Prasetyo, peristiwa pencabulan itu terjadi Jumat siang, 12 Oktober 2018. ‌Ia menjelaskan, peristiwa memalukan dialami korban, saat korban selesai mengikuti kegiatan rapat evaluasi kinerja perawat seluruh kabupaten Jember.
Advertisement
Seluruh perawat mengenakan baju seragam Jaket Forkom (Forum Komunikasi) Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) warna hitam kombinasi merah lengan panjang.
"Karena acara sudah selesai, korban berjalan santai ke arah kendaraannya di halaman parkir Dinkes Jember, Jalan Srikoyo. Tanpa diduga korban, pelaku tiba-tiba merangkul korban dari arah belakang badan korban, memegangi payudara korban dan memepet-mepetkan badan pelaku ke badan korban," kata Eko.
Mendapat serangan mendadak, korban berusaha meronta melepaskan dekapan pelaku. Namun, pelaku malah agresif mengejar korban dan merangkul kembali korban dengan sekuat tenaganya, meremas lagi payudara korban.
"Peristiwa itu, terulang hingga dua kali," tutur mantan penyidik Reskrim Polres Jember ini.
Kuatnya pegangan pelaku, hingga sulit dilepaskan oleh korban. Pegangan baru dilepas karena banyak rekan-rekannya yang datang.
Tidak terima dengan pelecehan itu, korban berinisial W-S (29), warga Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember ini, akhirnya melaporkan ke Polsek Patrang. Menyusul peristiwa itu, korban sempat shock, karena teman, yang seharusnya melindungi kehormatan teman sesama perawat, justru menjadi pelaku.
Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan sudah cukup bukti, maka pelaku remas payudara yang bernama Sukat Iswanto ditetapkan menjadi tersangka. Dia kemudian diamankan untuk menjalani penyidikan di Mapolsek patrang.
"Untuk sementara berkasnya akan segera kami selesaikan untuk segera dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jember," ujar Eko.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ke 1e,2e KUHP. Tentang perbuatan cabul dengan memaksa dan atau merusak kesopanan di muka umum atau orang lain, dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu baju korban berupa seragam Forkom Ponkesdes warna hitam kombinasi merah lengan panjang.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Jember, dokter Siti Nurul Komariyah, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui peristiwa itu, karena belum dilapori bawahan. Ia berjanji akan mencari dari informasi kasus tersebut di lingkungan tempat kerjanya. Sambil meminta nama pelaku dan korban.
"Ya, nanti akan saya ditelusuri," katanya.
Sebelum kejadian remas payudara di Kantor Dinkes Jember, di sekitaran kampus di Jember juga diresahkan dengan adanya seorang pria pelaku teror, peremas payudara, di Jalan Batu Raden, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumber Sari.
Aksi pemuda itu, sempat terekam CCTV milik warga sekitar TKP. Korbannya seorang mahasiswi, yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar perumahan tersebut. Bahkan, juga terjadi teror remas pantat, di Jalan Jawa Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sumber Sari, Kabupaten Jember.