Liputan6.com, Banyumas - Mengurus dokumen kependudukan atau perizinan kerap bikin repot, dan tentu melelahkan. Seringkali, warga mesti bolak-balik ke beberapa instansi hanya untuk mengurus satu dokumen.
Contohnya, saat mengurus surat-surat untuk mencari kerja. Salah satu syaratnya adalah memiliki surat kelakukan baik yang dikeluarkan kepolisian dan surat kuning dari dinas ketenagakerjaan.
Pencari kerja pun mesti ke dua lembaga berbeda ini. Kadang, sehari tak selesai. Alasannya macam-macam, seringkali lantaran antrean yang terlalu panjang, hingga kehabisan blanko.
Advertisement
Akan tetapi, di Banyumas, masa repotnya bolak-balik ke berbagai instansi hanya untuk mengurus sebuah dokumen atau perizinan itu sudah berlalu. Kini, Kabupaten Banyumas punya Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga
Di MPP ini, dokumen atau perizinan yang mesti diurus ke berbagai lembaga bisa diselesaikan di satu gedung. Gedung yang terletak di Jalan Dokter Angka Purwokerto itu secara total melayani sebanyak 103 jenis layanan.
Saat ini, Pemkab Banyumas tengah menguji coba Mal Pelayanan Publik. Secara resmi, MPP akan diluncurkan pada 10 Januari 2019 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, meski baru bertaraf uji coba, akan tetapi masyarakat sudah bisa mengurus perizinan, dokumen, hingga membayar pajak di Mal Pelayanan Publik ini.
Uji coba ini, sudah berlangsung sepekan sejak 28 Desember 2018 lalu yang ditandai dengan soft opening MPP.
"Itu ada 103 jenis pelayanan. Terdiri dari 18 dinas atau OPD. Harapannya ini mendekatkan kepada masyarakat, untuk masalah perizinan," katanya, Kamis, 3 Januari 2018.
Di Mal Pelayanan Publik ini, sebanyak 18 lembaga yang terdiri Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), SKPD Provinsi, kelembagaan vertikal (kementerian) dan kepolisian punya gerai atau etalase di gedung ini.
Saksikan video pilihan ini:
Pekerja Migran Juga Bisa Urus Semua Dokumen
Dia mencontohkan untuk pengurusan paspor untuk pekerja migran atau TKI. Paspor bisa diurus di kantor ini, sekaligus prasyarat lainnya, seperti dokumen dari dinas tenaga kerja, surat keterangan kepolisian dan lain-lain.
"Sehingga apabila masuk ke Mal Pelayanan Publik Banyumas, maka pengurusan semua perizinan Insya Allah bisa dilakukan di sini. Tanpa keluar masuk lagi ke OPD-OPD lain," dia menegaskan.
Dengan beroperasinya MPP Banyumas ini, Wahyu menjamin masyarakat tak perlu lagi repot keluar masuk dinas hanya untuk mengurus satu perizinan yang melibatkan beberapa dinas, misalnya, izin usaha atau penelitian. Sebab, seluruh perwakilan OPD atau dinas ada di MPP ini.
Rencananya grand opening MPP Banyumas akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) 10 Januari mendatang.
Sebab itu, pada masa uji coba ini, Pemkab Banyumas hendak memastikan MPP bisa beroperasi lancar. Salah satunya, koordinasi antar SKPD atau lembaga yang ada di MPP ini.
"Sekarang memasuki uji coba, sehingga dari kemarin, sejak 28 Desember kita tiap hari evaluasi apa saja yang kurang," dia menerangkan.
Mal pelayanan publik ini menjadi proyek percontohan mal pelayanan terpadu oleh Kemenpan-RB. Di MPP ini, ada tujuh instansi vertikal, yakni, Polres Banyumas, Kantor Imigrasi, BP3TKI Jateng, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak, dan Bank Jateng. Kemudian, ada Gerai Jateng, dan 10 OPD Kabupaten yang memberi pelayanan.
Banyumas menjadi salah satu dari 11 daerah yang ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan MPP berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018.
Berdasarkan SK tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan implementasi MPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MPP Banyumas juga dijamin ramah bayi dan anak. Sebabnya, ada ruang khusus laktasi dan tempat bermain anak.
Advertisement