Liputan6.com, Jakarta Ahmad Ali (AA) selaku Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) yang juga politikus Nasdem berinisiatif menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banyumas.
Hal itu dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) produksi batu bara di wilayah Kutai Kertanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, Ahmad Ali bersedia diperiksa di Banyumas lantaran penyidik tengah bertugas di sana. Pemeriksaan pun dilakukan di Polres Banyumas.
Advertisement
"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi tempat di mana penyidik berada hari ini," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mengambil keterangan dari beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Sementara itu, soal dugaan penerimaan uang dari Rita Widyasari melalui Said Amin, serta penyitaan barang mewah dari rumah AA, penyidik belum memberikan informasi lebih lanjut. "Kalau sudah ada informasi dari penyidik akan dikabari," jelas dia.
Tessa menegaskan, penyidik KPK masih mendalami seluruh keterangan saksi sebelum mengambil kesimpulan. "Belum ada kesimpulan yang bisa diambil saat ini," Tessa menandaskan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus Nasdem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2024) siang. Usai penggedelahan tersebut KPK menyita sejumlah uang dan juga valas.
"Jumlah belum ada, tapi gabungan rupiah dan valas," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2/2025).
Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali Digeledah Terkait Korupsi Eks Bupati Kukar
Penggeledahan tersebut terkait dari kasus gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang saat ini masih berproses di KPK. Selain uang dan valas, ada juga dokumen dan juga beberapa barang lainnya yang juga ikut diangkut oleh KPK.
"Sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," bebernya.
Namun demikian, Tessa masih enggan membeberkan lebih detail terkait jenis barang dan jumlah uang maupun valas yang telah disita itu.
"Namun detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik. Karena kegiatan ini juga baru saja selesai di lakukan," tutup Tessa.
KPK sebelumnya juga menyita sejumlah aset mata uang asing dolar Amerika hingga Singapura dari kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Aset tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan upaya penggeledahan pada Jumat 10 Januari lalu.
"Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6,2 juta. Uang ini disita dari 15 rekening," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Uang tersebut didapatkan dari rekening milik Rita Widyasari atas nama pihak terkait. Lalu ada juga uang sejumlah sebesar SGD2.005.082,00. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Selain itu, ada juga uang rupiah yang ikut disita dari 36 rekening milik Rita dan beberapa pihak terkait. "Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78," jelas Tessa.
Advertisement
