Alasan Polisi Tak Tahan Guru Cabul di Kota Malang

Meski tak ditahan, tersangka guru cabul berulah. Dia tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan lanjutan yang diagendakan pada Kamis, 21 Maret 2019.

oleh Zainul Arifin diperbarui 22 Mar 2019, 10:29 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 10:29 WIB
Rutin Apel Dinas Pendidikan, Alasan Polisi Tak Tahan Guru Cabul di Kota Malang
Penyidik Reserse Kriminal Polres Malang Kota tidak menahan tersangka guru cabul karena dianggap koperatif (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Polisi belum juga menahan IM, guru cabul di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Malang, Jawa Timur, meskipun sudah sepekan ditetapkan sebagai tersengka. Alasannya, ia masih sering tampak apel di Dinas Pendidikan setempat.

IM, guru olahraga di sebuah SD Negeri dimutasi di unit pelaksana teknis di bawah Dinas Pendidikan Kota Malang sejak dilaporkan orangtua siswa ke polisi. Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, guru cabul ini ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu.

"Tidak kami tahan karena masih terpantau rutin ikut apel di Dinas Pendidikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kamis, 21 Maret 2019.

Polisi sendiri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Kamis siang. Namun, sampai sore, guru yang sudah masuk masa pensiun itu belum menampakkan batang hidungnya. Penyidik tetap menunggu kehadirannya sampai petang ini.

Jika tidak juga memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas, polisi memberi kesempatan panggilan kedua. Tersangka diharapkan lebih koorperatif dan mau datang menghadiri panggilan pemeriksaan itu.

"Kalau tetap tidak hadir, akan kami bawa surat panggilan terakhir sekaligus menjemput paksa tersangka," ujar Komang.

Kasus guru cabul ini mencuat pertengahan Februari silam. Saat itu, ada dua orangtua siswa yang melapor ke polisi karena aksi mesum guru itu. Guru berstatus pegawai negeri itu menggerayangi muridnya saat ganti baju usai pelajaran olahraga.

Sebelum menetapkan guru cabul itu sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 20 orang sebagai saksi, mulai dari siswi, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun guru itu sendiri. Sejauh ini hanya ada dua siswi lewat orangtua mereka yang resmi membuat laporan ke polisi.

"Harapan kami, berkas penyidikan bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Komang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya