Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah sebulan Nur Akmal alias Soket meninggalkan keluarga untuk selamanya. Warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini terjerat kasus perampasan yang sampai menewaskan korbannya, Nur Ain.
Namun dalam proses penegakan hukum terhadap Soket ini timbul masalah hukum baru. Beberapa oknum polisi di Polsek Bangko diduga main hakim sendiri ketika Soket berada di sel pada 27 Maret 2019.
Kasus tahanan tewas ini sempat ditutup rapat oleh Polsek dan Polres Rokan Hilir. Serangkaian pemeriksaan oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau membuat kasus ini menguap ke permukaan.
Advertisement
Baca Juga
Satu petugas yang diduga bertanggungjawab terkait jambret tewas ini tengah diusut. Untuk melengkapi berkasnya, 14 polisi bertugas di Polsek sudah menjalani pemeriksaaan, termasuk pimpinan di sana, Komisaris J.
"Salah satu anggota yang diduga menganiaya, ini sedang diproses. Nama yang diperiksa tidak disebutkan, tapi ini ada Kompol J, " kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Jumat 26 April 2019.
Sunarto menerangkan, Soket ditangkap setelah adanya laporan jambret yang menimpa Nur Ain. Kala itu, korban dibonceng temannya lalu dihampiri jambret hingga terhempas ke aspal.
Perempuan yang bekerja sebagai pegawai negeri itu tewas seketika. Polsek Bangko mengusut kasus ini hingga mengarah ke beberapa nama, dan ditangkaplah Nur Akmal alias Soket ini.
Kepada petugas, Soket membantah terlibat jambret. Tak lama kemudian, ditangkap dua pria lainnya, Robi dan Anjaz. Mereka bertiga diperiksa intensif penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Koma di Penjara
Malam nahas akhirnya tiba pada 27 Maret 2019. Soket bersama dua rekannya diduga dianiaya oleh petugas jaga. Soket tak sadarkan diri dalam bui dan dilaporkan petugas jaga kepada Kapolsek.
"Lalu dibawa ke Rumah Sakit Pratomo di Bagansiapiapi 28 Maret pagi, laporan anggota menyebutnya sakit," jelas Sunarto.
Tak lama kemudian, Soket dirujuk ke rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dalam perjalanan, Soket sudah tak sadarkan diri alias koma sehingga dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru.
"Dalam perjalanan ke Pekanbaru dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara ini.
Atas kejadian ini, Sunarto menyatakan Polda Riau bakal menindak tegas anggotanya yang salah dalam menjalankan tugas. Hanya saja tidak disebutkan sanksinya, apakah pencopotan dari jabatan atau dipecat dari kepolisian.
"Prinsipnya sesuai aturan, kalau melakukan tindakan melanggar kode etik, ya diproses kode etik. Kalau pidana, ya pidana," tegas Sunarto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement