Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas, 2 Polisi Segera Jalani Sidang Etik

Polisi mulanya sempat membantah dugaan penganiayaan itu. Namun setelah diselidiki Propam, ternyata terbukti adanya kelalaian prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

oleh Fauzan Diperbarui 17 Apr 2025, 14:46 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 14:39 WIB
Narkoba
Foto: Ilustrasi... Selengkapnya

Liputan6.com, Parepare - Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, bernama M Rusli (49), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau. Kematian Rusli pada Rabu (2/4/2025) itu mengundang sorotan publik lantaran pihak keluarga menduga adanya penganiayaan selama masa penahanan.

Sebelumnya, Rusli ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare pada 27 Februari 2025 atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Saat berada dalam bui, ia sempat beberapa kali mengeluh sesak napas dan kondisi fisiknya memburuk.

Alhasil, Rusli pun harus dilarikan ke Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare untuk mendapatkan penanganan medis pada 30 Maret 2025, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia tiga hari kemudian.

Agussalim, kakak kandung Rusli, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban. Ia menyebut terdapat luka lebam di tubuh adiknya dan mencurigai adanya tindak kekerasan selama dalam tahanan.

Pihak keluarga bahkan menyoroti kondisi Rusli saat terakhir kali melakukan panggilan video. Dalam rekaman tersebut, wajah Rusli tampak lebam dan tampak tidak sehat.

"Kami melihat ada luka lebam di tubuh adik saya, dan kami curiga ada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Kami meminta agar dilakukan autopsi independen untuk memastikan penyebab kematian," ujar Agussalim kepada media beberapa waktu lalu.

Agussalim mengaku bahwa pihak kepolisian sempat membantah dugaan penganiayaan yang dialami adiknya selama ditahan. Menurut dia, Pihak Polres Parepare menyebut bahwa adiknya itu meninggal karena penyakit yang dideritanya.

Padahal, lanjut Agussalim, dari hasil penelusuran dirinya dan keluarga, ada saksi mata yang melihat bahwa Rusli sempat dianiaya oleh anggota polisi saat ditangkap terkait kasus narkoba.

"Pada saat ditangkap sudah dilakukan pemukulan oleh anggota narkoba. Ada dua orang perempuan yang jadi saksi," kata Agussalim.

Atas kejadian tersebut, Agussalim mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Propam Polres Parepare. Dia berharap kasus tewasnya tahanan narkoba ini dapat diusut hingga tuntas.

"Saya tindakan selanjutnya sudah melaporkan ke Propam. Insya Allah saya tindaklanjuti di pidana umum karena saya sudah berjanji mencari keadilan untuk adik saya. Ini tugas saya," tegasnya.

 

Hasil Pemeriksaan Dokter

Tiga Perwira Reserse Narkoba Tersandung Sabu Sebelum AKBP Hartono
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id... Selengkapnya

Mulanya, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis sempat membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya. Menurut Arman, Rusli memang meninggal karena sakit yang dideritanya.

"Jadi begini, dia itu ditangkap dan diperiksa. Selama proses itu dia memang sering sakit dan sesak napas. Makanya dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit. Keterangan dokter itu karena sesak napas," kata Arman kepada wartawan saat kasus ini mencuat.

Sementara itu, dokter RSUD Andi Makkasau, dr. Nirmalasari, mengaku tidak menemukan lebam dan patah seperti yang dibeberkan oleh pihak keluarga. Menurut dia, tahanan narkoba itu mengalami gagal napas saat pertama kali masuk rumah sakit.

"Mengenai lebam dan patah sesuai pemeriksaan saya itu tidak ada menunjukkan patah," kata Nirmalasari saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dia menyebut ada beberapa hal yang dicurigai sehingga Rusli meninggal. Salah satunya karena menderita tumor paru.

"Gagal napas suspek tumor paru kiri, suspek TB (tuberculosis) paru," sebut Nirmalasari.

Meski begitu, Nirmalasari enggan berspekulasi lebih jauh terkait penyebab kematian Rusli. Hal itu lantaran dirinya harus menjaga kerahasiaan informasi penyakit klinis pasien.

"Kalau penyebab kematian kami belum bisa memberikan informasi karena kerahasiaan dari pasien," akunya.

 

Kapolres Parepare Akui Ada Kelalaian

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id... Selengkapnya

Setelah menerima laporan dari keluarga tahanan narkoba yang tewas tersebut, Propam Polres Parepare pun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang menangani kasus M Rusli.

Hingga saat ini, ada dua polisi yang tengah diperiksa secara intensif, salah satunya adalah Ipda S yang menjabat sebagai Kanit di Satres Narkoba Polres Parepare. Ipda S bahkan telah dimutasi dari jabatannya untuk memudahkan proses penyelidikan.

"Saat ini kita sudah menangani sangat profesional. Indikasi pemukulan itu sedang kita lakukan proses penyelidikan dan proses penanganan," kata Arman kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Meski sempat membantah dugaan penganiayaan terhadap Rusli, ternyata dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Propam terungkap adanya tindakan tegas oleh pihak kepolisian kepada M Rusli saat proses penangkapan.

"Penyalahgunaan kewenangan di situ, pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan. Di situ ternyata hasil BAP, ada perlawanan dari tersangka, sehingga refleks untuk melakukan tindakan (pemukulan) untuk pembelaan," ungkapnya.

Arman pun mengakui personelnya saat itu melakukan kelalaian dan menyalahi prosedur operasional standar penangkapan. Dia membeberkan, pelaku tidak diborgol saat ditangkap.

"Saya sampaikan sama yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya. Kemudian, teman-teman di situ juga, anggota saya sedikit ada kelalaian," aku Arman.

Lebih jauh Arman juga menyinggung adanya hubungan emosional antara pelaku dan oknum polisi yang melakukan penangkapan. Arman menganggap hal ini tidak dibenarkan karena menyalahi etika dan penyalahgunaan wewenang.

"Pada saat yang bersangkutan sedang menangani si pelaku atau almarhum ini, dia ada hubungan emosional. Seharusnya etikanya ketika kita sudah menangani kasus, itu tidak boleh lagi kita berhubungan," jelasnya.

Segera Jalani Sidang Etik

Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)... Selengkapnya

Namun, Arman enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tahanan tersebut tewas. Menurut dia, hal itu akan dibuktikan lebih jauh dalam sidang etik yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu minggu ini kita sudah bisa melakukan proses sidang. Indikasi atau tidaknya yang pasti di situ ada kelalaian anggota saya. Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu," tutur Arman.

"Bukan saya melakukan sebuah proses pembelaan, tapi ini adalah hukum di Indonesia. Hukum kita itu tidak semudah itu menetapkan sebuah tersangka. Harus dibuktikan dengan dukungan saksi-saksi, terus butuh barang bukti, ada ahli dan lain sebagainya," tegasnya.

Arman mengatakan sidang kode etik terhadap dua oknum polisi akan mulai bergulir pekan ini. Dia memastikan kedua personelnya akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja. (Sanksinya) Itu bisa disiplin, bisa kurungan, bisa sel dan lain sebagainya, bisa juga permohonan maaf," Arman memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya