Keterangan Saksi Soal Iktikad Damai Bahar bin Smith

Upaya menghadirkan dua saksi ini untuk menyangga keterangan dalam persidangan Bahar bin Smith sebelumnya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Mei 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 19:00 WIB
Saksi Bahar
Dua saksi meringankan, Muhamad Hamid dan Rusdi menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (16/5/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Tim kuasa hukum atas dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith menghadirkan dua orang saksi meringankan pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (16/5/2019). Upaya menghadirkan dua saksi ini untuk menyangga keterangan dalam persidangan sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, saksi yang didatangkan jaksa yakni Jamal, orang tua dari korban MKU (17) yang mengalami babak belur setelah dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Jamal mengaku tidak pernah dihubungi utusan Bahar.

Saksi pertama, Muhamad Mahdi yang mengaku sahabat dan keluarga Bahar bin Smith mengaku diutus pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin itu untuk menemui kedua korban yakni MKU dan CAJ (18).

"Habib Bahar langsung menelepon saya setelah beliau bilang menyesal apa yang dilakukannya (penganiayaan). Beliau bilang tolong info untuk memediasi orang ini," kata Mahdi dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Setelah itu, Mahdi meminta waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, sebagai bentuk penyesalan atas penganiayaan tersebut, Mahdi turut melibatkan banyak habaib.

Awalnya, Mahdi mencari keberadaan CAJ. Saat itu ia mendapatkan informasi korban dirawat di RS Polri Bogor. Mahdi bersama rombongan kemudian menjenguk CAJ. Selain bertemu CAJ, pihaknya juga menemui keluarga korban.

"Baik CAJ dan keluarga sudah memaafkan dan legowo. Pertemuan itu langsung ada CAJ, ibu dan ayahnya. Bahkan ayah CAJ mengatakan ia tidak bisa berbuat ala-apa dan legowo sekaligus menjadikan perbuatan itu sebagai pelajaran," kata Hamid menjelaskan pertemuan dengan CAJ

Sedangkan pertemuan dengan MKU di tempat yang sama, Hamid turut menyampaikan itikad baik Bahar. Namun menurut Hamid, MKU mengaku tidak bisa mencabut laporan ke polisi perihal penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar.

"MKU bilang tidak bisa mencabut laporan karena yang bikin laporan itu orang tuanya. Katanya, bapaknya saya sakit hati melihat anaknya dipukul. Kalau begitu saya minta nomor telepon dan minta alamat dan akan membuat janji dengan ayah MKU," kata Hamid.

Sepulang dari rumah sakit, Hamid berusaha menemui orang tua MKU. Ia sempat menelepon sekali dan diangkat orang tua MKU. Namun sambungan telepon itu hanya sekali saja. Ketika dicoba berikutnya tidak berhasil.

"Karena waktu yang diberikan sudah habis dan Habib Bahar keburu panggilan pertama ke polisi, mediasi dengan orang tua MKU belum berhasil," ujar Hamid.

Bahar: Pernah dengar Wani Piro?

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith bertanya kepada saksi meringankan di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan adalah murid Bahar bernama Rusdi. Pria asal Bogor itu merupakan ustaz.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Bahar bin Smith bertanya kepada Rusdi perihal perintahnya untuk mencari alamat orang tua MKU.

"Apakah benar saya pernah meminta untuk mencari tahu alamat rumah bapaknya MKU dan saya suruh saudara dan Mahdi untuk datang menemui bapaknya MKU?," tanya Bahar.

"Benar. Lewat telepon dan secara langsung Habib Bahar memerintahkan kami untuk mencari rumah MKU," jawab Rusdi.

Bahar kembali melanjutkan pertanyaan. "Saya pernah telepon apakah sudah ada hubungan dengan bapak MKU, lalu apakah saudara pernah mendengar bapak MKU bilang 'emang Bahar wani piro?," kata Bahar.

"Pernah dengar. Datang dari laskar FPI Tenjolaya, mungkin beliau (laskar) langsung mendatangi MKU," ujar Rusdi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya