Awas, Muda Mudi Tak Boleh Berduaan di Tempat Sepi

Pelanggaran yang dimaksud tersebut seperti di tempat wisata dibuat diskotik, pesta minuman keras dan khalwat atau non-muhrim di tempat yang sepi.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 10 Jun 2019, 05:00 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 05:00 WIB
Ilustrasi Pacaran
Ilustrasi pacaran (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menyatakan pihaknya akan menempatkan petugas Wilayatul Hisbah (WH) di tempat wisata di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya penegakan syariat Islam.

"Patroli WH bukan untuk melarang para wisatawan ke pantai, akan tetapi untuk memantau saja apabila terjadi pelanggaran syariat Islam," kata Mawardi Ali di Lampuuk, Aceh Besar, Sabtu (8/6/2019) dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela meninjau pos pengamanan kawasan wisata di Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud tersebut seperti di tempat wisata dibuat diskotik, pesta minuman keras dan khalwat atau non-muhrim di tempat yang sepi.

Petugas nantinya akan menindak muda mudi yang duduk berduaan di tempat yang sepi, bukan di tempat terbuka atau tempat umum.

Ia menambahkan pemantauan ke pos-pos pengamanan tersebut guna memastikan kesiapan para petugas pengamanan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Khususnya yang melakukan wisata ke pantai Lampuuk dan secara luas pantai-pantai di Kecamatan Lhoknga.

Dalam rombongan tersebut turut mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Iskandar, Wakapolres Aceh Besar Kompol Pradana Aditya N, Pasilog Kodim 0101/BS Mayor Inf Mukalil, Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah, Kepala BPBD Farhan dan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar Ridwan Jamil.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya