Polisi Bekuk Pencuri Besi Rel Kereta Api saat Beraksi Tengah Malam

Polisi berhasil menangkap tiga orang pencuri besi rel kereta api di pinggir jalur rel kereta api KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran, Kabupaten Waykanan, Lampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2019, 00:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2019, 00:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Waykanan - Polisi berhasil menangkap tiga orang pencuri besi rel kereta api di pinggir jalur rel kereta api KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran, Kabupaten Waykanan, Lampung. 

Pelaku bernama Iwan Nugroho (31), warga Kampung Sido Waras, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Juliadi (33) dan Tomi Arpan (36) keduanya warga Kampung Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan.

"Modus pelaku mengambil besi rel kereta api yang berada di pinggir rel sekitar 310 batang yang telah terpotong berukuran panjang sekitar 2-2,5 meter dengan berat total 30 ton. Besi-besi itu diangkut menggunakan dua unit mobil truk Fuso warna hijau," kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, seperti dikutip Antara, Jumat (11/10/2019).

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim tekab 308 Polres Waykanan bersama anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana pencurian di dekat jalur rel kereta api KM 168+3 Kampung Gunung Sangkaran.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi di pinggir rel Kampung Gunung Sangkaran. Sesampainya di TKP sekitar pukul 03.30 WIB benar ditemukan adanya tindak pidana pencurian besi rel kereta api.

Petugas langsung mengamankan tanpa perlawanan terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut.

Kini pelaku berserta barang bukti berupa tiga unit handphone, dua unit mobil truk Fuso warna hijau dengan Nopol BG-8723-KB dan BE-8477-YC dan 310 batang besi rel kereta api dengan berat sekitar 30 ton, dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutur AKP Devi Sujana.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya