Bandung Barat - Polisi Polres Cimahi menangkap RT (57), warga Komplek Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (16/12/2019), lantaran menanam pohon ganja di pekarangan rumahnya.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan warga bahwa di rumah tersangka ada 17 pot berisi 41 pohon ganja, masing-masing 3 pohon dengan tinggi 130 cm, 3 pohon tinggi 70 cm, dan 14 pohon ganja setinggi 5 cm ditanam dalam 11 pot.
"Pemilik rumah mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut kurang lebih 3 bulan lalu dan sebagian lagi dalam pot kurang lebih satu minggu," kata Yoris seperti dikutip laman AyoBandung.
Advertisement
Saat diinterogasi, RT mengaku sengaja menanam ganja untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker. Benih ganja berupa biji diberi oleh seorang temannya hingga akhirnya disemai di pot bunga.
"Pengakuan tersangka akan diambil minyak tanaman tersebut untuk dijadikan obat kanker," katanya.
Namun apa boleh buat, apa pun alasannya RT dianggap melanggar Pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang kepemilikan tanaman ganja.
"Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Yoris.
Kepada Polisi, RT mengaku tidak tahu jika menanam ganja dilarang. Dia hanya mengetahui bahwa ganja dilarang jika disalahgunakan untuk mabuk.
"Minyaknya bisa untuk obat kanker," ungkapnya menambahkan.
Baca juga berita Ayobandung lainnya di sini.