Rendahnya Perlindungan Buruh di Tengah Bencana Covid-19

Organisasi buruh banyak menemukan kasus penyesuain upah di tengan pandemi Covid-19 secara sepihak tanpa melibatkan buruh.

oleh Roni Sahala diperbarui 22 Apr 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2020, 02:00 WIB
Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Borneo, Binsar Ritonga.
Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Borneo, Binsar Ritonga.

Liputan6.com, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Tengah didorong aktif mengawasi pelaku usaha dan perusahaan di tengah pandemi Covid-19 ini. Karena ada beberapa yang disinyalir melakukan penyesuaian upah tak sesuai prosedur.

“Muncul semacam kebijakan sepihak. Kesannya perusahaan tidak mau menanggung resiko bersama,” kata Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan Borneo, Binsar Ritonga di Palangka Raya, Selasa (21/4/2020).

Covid-19, kata Binsar, menjadi masalah yang bukan hanya berdampak kepada perusahaan. Dampak yang lebih besar justru dirasakan oleh pekerja atau buruh yang juga memiliki keluarga.

Melihat kondisi di lapangan, banyak buruh yang dirumahkan sementara upah hanya dibayar setengah. Bahkan ada yang tidak mendapatkan upah sama sekali, tapi kebijakan itu tanpa kesepakatan bersama.

"Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 di poin dua, pada angka empat, mengamanatkan agar penyesuaian tersebut disepakati dulu dengan buruh," kata Binsar.

Dia pun mendorong dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten untuk aktif menjemput bola, mendata buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Perusahaan juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan sebelum melakukan penyesuaian upah.

Lembaga Riset Palangka Raya Ecological and Human Rights Studies (Progress) menyatakan mendapati kasus serupa. Salah satunya di PT SPMN di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Perusahaan mengubah regulasi yang justru membuat buruhnya semakin terpuruk,” kata juru bicara Progress, Kartika Sari.

Simak juga video pilihan berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya