Liputan6.com, Medan - Seorang narapidan (napi) asimilasi COVID-19 dihadiahi timah panas karena kembali berulah dengan merampas handphone milik korbannya. Tindakan tegas terukur diberikan karena pelaku melawan dan mencoba kabur saat ditangkap.
Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan mengatakan, napi asimilasi tersebut bernama Andre Barus, warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak. Pria 28 tahun ini melakukan aksinya bersama dua orang temannya, Abdul dan Tomi Syahputra Purba.
"Ketiganya melakukan perampasan handphone korbannya seorang wanita atas nama Fatih Silmy Siregar," kata Rikki, Selasa (28/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Perampasan handphone dilakukan para pelaku pada 23 April 2020 di Jalan GM Panggabean. Saat itu korban sedang mengendarai motor hendak membeli makanan. Tiba-tiba kendaraan korban dipepet dan dihadang oleh para pelaku.
"Kepada korban, pelaku meminta uang secara paksa sebesar Rp50 ribu dan merampas handphone milik korban," jelasnya.
Korban sempat menjerit minta tolong. Di saat bersamaan, petugas Tekab Polsek Medan Kota yang sedang patroli mendengar jeritan dari korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berkasi melakukan kejahatan di tengah pandemi COVID-19.
"Pada saat itu, seorang pelaku atas nama Tomi berhasil ditangkap. Diintrogasi, dan diketahui identitas dua rekannya," terang Kapolsek.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Residivis Kambuhan
Tepat pada Senin, 27 April 2020, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Andre Barus. Petugas mendapatkan kabar, residivis kambuhan ini sedang berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.
"Saat itu juga kita berhasil menangkapnya, dan menyita barang bukti handpone korban," ungkap Rikki.
Setelah ditangkap dan hendak diboyong ke Mapolsek Medan Kota, Andre yang diketahui sebagai napi asimilasi COVID-19 mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Setelah diberikan tiga kali tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha melawan.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," terang Rikki.
Saat diintrogasi di Mapolsek Medan Kota, diketahui Andre Barus merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Pertama tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, dan tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan.
"Kasus terakhir, pelaku menjalani hukuman 3 tahun. Namun dapat remisi atau asimilasi, dan hanya menjalani hukuman 1,5 tahun," Rikki menandaskan.
Advertisement