Liputan6.com, TTS - Peristiwa tragis terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya sendiri, Senin 3 Maret 2025.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menuturkan pembunuhan itu bermula ketika pelaku, YT bersama istrinya (LB) dan kedua anaknya, sedang berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan hama kera.
Advertisement
Karena teriknya matahari, sang istri mengajak suami dan kedua anaknya ST (14) dan DT (4) mencari udang di kali sebagai upaya mendinginkan diri. Namun, ajakan itu memicu kemarahan pelaku yang menuduh istrinya berniat mencelakakannya agar bisa menikah lagi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keributan yang terjadi, pelaku melemparkan batu ke arah istrinya sehingga membuat sang istri panik dan berusaha melarikan diri bersama kedua anaknya.
Sayangnya, YT berhasil menangkap kedua anaknya, ST dan DT dan menyerang mereka secara brutal menggunakan parang.
"Dua korban langsung tewas di tempat," ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.
Tak hanya kedua anaknya, seorang warga berinisial NL (66) yang berusaha menolong korban juga menjadi sasaran amukan pelaku. NL ditebas menggunakan parang oleh pelaku menyebabkan tangannya nyaris putus.
Tak lama setelah kejadian, polisi langsung menangkap YT dan menjebloskannya ke sel.
YT dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.