Liputan6.com, Gorontalo - Bayi tiga bulan asal Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona (Covid-19) dari hasil rapid test. Bayi malang itu menghembuskan napas terakhir usai dirawat isolasi sekitar dua hari di RS Bunda Limboto.
Pemakaman sang bayi dilakukan Kamis dini hari (7/5/2020), menggunakan protokol kesehatan. Tampak petugas medis menggunakan baju APD lengkap saat pemakaman. Pemakaman itu hanya dihadiri petugas kesehatan, unsur TNI Polri, dan camat Limboto Barat.
Meski dinyatakan positif hasil rapid test, pemerintah setempat mengklaim bayi malang tersebut meninggal bukan karena virus corona. Camat Limboto Barat, Fatma Tuna menyebut, sang bayi meninggal lantaran sesak napas dan batuk saja.
Advertisement
"Dimakamkan dengan cara itu, bukannya bayi itu positif Covid-19," katanya.
Fatma juga menjelaskan, bayi tersebut tiba-tiba meninggal dunia usai dirawat kurang lebih dua hari. Petugas rumah sakit, katanya, memang sempat melakukan pemeriksaan rapid test kepada bayi dan hasilnya reaktif namun dirinya mengatakan belum bisa dikatakan corona.
"Positif rapid test belum bisa dikatakan corona, sebab sekarang masih menunggu hasil swab test," tutur Fatma.
Ketidakjelasan status sang bayi membuat pihak keluarga sempat menolak anaknya dimakamkan dengan protokol kesehatan. Namun setelah diberi penjelasan petugas kesehatan, orangtua merelakan bayinya dimakamkan melalui protokol kesehatan.
"Kedua orangtua dan keluarga sempat ngotot menolak. Namun sudah diberikan pengertian akhirnya mereka mau," ujar Fatma.