Liputan6.com, Manado - Sempat ditutup selama hampir 2 pekan, penerbangan komersial dari dan menuju Bandara Sam Ratulangi Manado dibuka kembali. Sejumlah persyaratan secara ketat diberlakukan untuk calon penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Dibukanya kembali penerbangan komersil itu mengacu pada Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 21 tahun 2020," ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dalam regulasi itu menyatakan akan ada penerbangan kembali di bandara tetapi ketentuan tersebut sangat ketat yaitu tetap mematuhi aturan yang diterapkan oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Pembelian tiket hanya dilakukan di kantor pusat maupun di kantor cabang. Jadi tidak bisa membeli tiket di bandara," jelas Kumendong.
Beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara tersebut yaitu petugas bandara harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta penerapan physical dan social distancing.
"Selain itu, ada persyaratan pada saat check in harus membawa bukti surat pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit atau laboratorium. Kemudian ada verifikasi yang akan dilakukan petugas bandara," ungkapnya.
Bagi Aparat Sipil Negara atau ASN ditambah lagi persyaratan harus membawa surat tugas dari kantor dan surat keterangan dari kelurahan.
Kumendong mengatakan, Pemprov Sulut melalui Dinas Perhubungan sudah menindaklanjuti dengan pihak Angkasa Pura dan juga Polsek Bandara terkait dengan surat edaran tersebut.
"Dalam pelaksanaan operasionalnya tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ditentukan," tegasnya.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 dr Steaven Dandel menambahkan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembukaan penerbangan ini, dan sifatnya masih sangat terbatas.
"Ini bagi mereka yang akan melakukan perjalanan yang sangat penting untuk kegiatan kedinasan," ujar Dandel.
Terkait hal itu, Dinas Kesehatan Sulut telah menyiapkan sarana dan prasarana terutama bagi penumpang yang akan berangkat dari Manado.
"Kami menyiapkan rapid test bagi penumpang yang akan berangkat, karena itu wajib dilakukan," ujarnya.
Sedangkan, bagi penumpang akan masuk ke Sulut sudah harus menjalani rapid test dari daerah asal, sekaligus membawa surat keterangan hasil rapid test.
"Ini upaya meminimalisir pelaku perjalanan yang mungkin dapat membawa wabah Covid-19 ini, baik yang akan keluar maupun yang akan masuk ke sini," ujarnya memungkasi.