Waspada Transaksi di Kuta Bali, WNA Turki Residivis Kasus Skimming Kembali Berulah

Ada dua pelaku kejahatan transnasional dengan cara pencurian data nasabah, yaitu WNA asal Turki dan WNI asal Bandung.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2020, 15:42 WIB
Banner grafis skimming ATM
Banner grafis skimming ATM (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Badung - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap dua pelaku skimming bernama Dogan Kimis (45) dan Noldy Wullur (50) di salah satu ATM, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Ada dua pelaku kejahatan transnasional dengan cara pencurian data nasabah, yaitu WNA asal Turki dan WNI asal Bandung. Keduanya ini tidak ada hubungan keluarga, tapi kami akan selidiki keterlibatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (5/7/2020).

Ia menjelaskan, Kimis merupakan residivis kasus skimming dan dia keluar dari penjara sekitar April 2020 lalu.

Sedangkan Wullut bertugas mengantar ke TKP untuk memasang alat skimming. Dilansir Antara, pelaku memasang alat skiming sebanyak empat kali, dua di antaranya mengambil alat skimming berupa plat Deep Skimming.

"Kejadiannya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WITA terindikasi lokasinya di sebuah swalayan Kuta Utara telah terpasang alat skimming, akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan kamera tersembunyi," kata Rahmawan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA salah satu pelaku mendatangi mesin atm dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya.

Rahmawan menjelaskan petugas kepolisian menangkap kedua pelaku saat masuk mesin ATM untuk mengambil alat plat Deep Skimming.

Saat ini kedua pelaku ditahan Polda Bali, untuk diperiksa lebih lanjut. "Kedua pelaku dikenakan pasal 30 juncto pasal 46 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 55 KUHP," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya