Aturan Denda Mulai Berlaku, Siapkan Rp100 Ribu Jika Tak Pakai Masker di Bandung

Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan penerapan denda administratif bagi warga yang tak mengenakan masker di area publik telah berlaku.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 05 Agu 2020, 06:31 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 06:31 WIB
Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan penerapan denda administratif bagi warga yang tak mengenakan masker di area publik telah berlaku. Denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.

Oded pun berpesan agar warga mentaati pemakaian masker terlebih sudah ada aturan yang memberi sanksi jika tidak dipakai.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Bandung, Selasa (4/8/2020).

Oded mengaku pihaknya masih mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Tak hanya itu, ia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," ucap Oded.

Kebijakan denda pelanggaran tak pakai masker tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya