Marak Pungli, Sopir Truk Takut Melintas di Depan Polres Luwu

Apabila melintas dan tidak singgah di pos Lantas yang dimaksud, patroli motor langsung mengejar.

oleh FauzanEka Hakim diperbarui 03 Sep 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 15:30 WIB
Antrian Truk
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Luwu - Sejumlah sopir angkutan mengeluhkan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di depan Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Polisi lalu lintas di wilayah tersebut diduga memaksa sopir truk membayar dalam jumlah yang besar meski sopir truk tidak melanggar aturan apapun.

MP, salah seorang sopir angkutan truk di wilayah tersebut mengatakan dirinya pernah menjadi korban. Ia lewat depan Markas Polres Luwu pada Rabu, 2 Sepetember 2020, sekitar pukul 12.00 wita. Sekitar 2 kilometer setelah melewati Kantor Polres, tiba-tiba ada yang mengejarnya menggunakan motor patroli lalu-lintas.

"Saya lalu disuruh singgah. Oknum itu permasalahkan yang tidak singgah di Pos Polisi," kata MP via telepon, Kamis 3 September 2020.

Usai menyuruh kendaraan singgah, oknum bersangkutan lalu memeriksa semua dokumen kendaraan dan berlagak seperti hendak meminta uang.

"Yang pertama dia meminta uang sebesar Rp5 juta kemudian juga Rp15 juta. Padahal Semua surat saya untuk berkendaraan lengkap," ungkap MP.

Tak hanya dirinya, keresahan yang sama juga dirasakan oleh rekan-rekan sopir angkutan lainnya ketika melewati Pos Polisi lalu lintas yang berdekatan dengan Markas Polres Luwu itu.

"Memang semua teman-teman yang lewat mengeluh dengan adanya pos lantas di situ. Sudah sering sekalimi terjadi disitu pak. Pokoknya anggota dari Polres yang selalu meminta uang ketika ada truk yang lewat mau itu truk ada muatan atau tidak ada, dikasih singgah semua," ungkap MP.

Apabila melintas dan tidak singgah di pos Lantas yang dimaksud, lanjut MP, patroli motor langsung mengejar.

"Sudah banyak teman saya yang biasa di mintaki uang sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per truk. Saya sendiri dimintai uang sampai Rp15 juta yang dia permasalahkan muatan. Kebetulan yang saya muat kemarin itu kayu tapi saya memiliki surat muatan kayu. Polisi yang mengejar itu bernama Roma B. Saya dilepaskan setelah membayar uang sebesar Rp5 juta," MP menandaskan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhtari mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada anggota Lantas khususnya yang berpatroli mengejar truk kayu.

"Truk kayu yang ditemukan oleh petugas patroli kemudian diserahkan ke Reserse. Seperti itu tahapannya," kata Muhtari via telepon.

Mengenai adanya dugaan pungli terhadap sejumlah sopir truk, ia mengaku belum tahu terkait itu.

"Kalau soal yang meminta uang dari anggota saya masih kurang tau. Saya juga sudah memanggil anggota yang bersangkutan terus saya cekpokoknya semua di serahkan di Reserse," Muhtari menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya