Soal Rencana Isolasi Kepulauan Nias, Gubernur Edy Minta Izin ke Menko Luhut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk dan keluar Kepulauan Nias selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Sep 2020, 12:57 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 12:57 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Luhut secara virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 Provinsi.

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk dan keluar Kepulauan Nias selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan. Isolasi untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Luhut secara virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 Provinsi.

"Saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk dan keluar udara dan laut ke Nias," kata Edy, dalam rapat koordinasi dari kediaman pribadinya, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Senin, 14 September 2020.

Disampaikan, penyebaran Covid-19 masuk ke Kepulauan Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga, dan Aceh.

Mengenai permintaan Gubernur Edy untuk mengisolasi Kepulauan Nias tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan. Menko Luhut akan berkoordinasi terlebih lanjut dengan Gubernur Sumut tersebut.

"Kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini," ucap Luhut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Instruksi Presiden

Menperin Airlangga dan Menko Luhut Hadiri Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP
Menko Kemaritiman ‎Luhut Binsar Pandjaitan memberi pemaparan dalam Rakorbidnas III Kemaritiman PDIP, Jakarta, Minggu (8/4). Program ini fokus pada pengembangan Industri Maritim Terintegrasi Gotong Royong (IMT GR). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menko Luhut dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menangani kasus Covid-19 di 8 provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional, yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.

"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," sebutnya.

Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai 3 sasaran tersebut, akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar.

Kemudian peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

"Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," ucap Luhut.

Peraturan Daerah

Menko Polhukam, Mahfud MD
Penegasan pesan yang disampaikan Mahfud adalah, setiap petugas yang melakukan kecurangan akan hancur.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD meminta Gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19, sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan. Bisa juga pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2018," sebut Mahfud MD.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya