Datangi Gedung Sate, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

Massa yang terdiri dari 16 serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Nov 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 17:45 WIB
Demo buruh
Sejumlah elemen buruh yang terdiri dari 16 serikat pekerja berunjuk rasa meminta kenaikan upah minimum di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Massa yang terdiri dari 16 serikat buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020). Dalam aksinya massa buruh meminta upah minimum 2021 naik.

Ratusan buruh yang mengenakan berbagai atribut serikat pekerja sudah terlihat bersiaga di depan pagar Gedung Sate. Sebuah truk komando ditempatkan di tengah massa.

Para perwakilan buruh kemudian melakukan orasi. Sementara, sejumlah polisi juga sudah tampak bersiaga untuk mengawal pergerakan buruh. Petugas kepolisian juga turut memberikan imbauan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad mengatakan, tuntutan buruh dalam aksi ini meminta kenaikan upah. Pihaknya menginginkan kenaikan dan siap membuka pintu negosiasi.

"Kita minta upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat naik. Jangan sampai ada kabupaten/kota yang tidak naik," kata dia.

Rosyad mengungkapkan penghitungan upah bagi buruh semestinya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, penentuan upah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) 64 item.

"Kita minta semuanya naik. Berapa kenaikannya kita minta sesuai PP 78/2015," jelasnya.

Rosyad menyatakan tidak adanya kenaikan UMK akan memberatkan para buruh. Apalagi, harga kebutuhan pokok selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.

"Apabila gubernur hari ini tidak merespons, kami akan menggelar aksi tiga hari berturut-turut 19-21 November dan massanya lebih besar," ucapnya.

Tak hanya menuntut kenaikan UMK 2021, dalam aksi tersebut massa juga menyatakan penolakannya terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka mendesak agar presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU yang telah disahkan DPR RI tersebut.

Selain meminta agar UU Ciptaker dicabut, Rosyad menyatakan elemen buruh juga akan mempertanyakan tindak lanjut atas audiensi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 9 November lalu.

Diketahui, dalam audiensi tersebut pihak buruh telah menyampaikan tuntutan terkait revisi Surat Keputusan (SK) UMSK Kabupaten/Kota Bekasi Tahun 2020, revisi SK UMSK Kabupaten Bogor 2020, hingga penetapan SK UMSK Kabupaten Karawang sesuai rekomendasi Bupati Karawang.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya