Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. Kebijakan itu dikeluarkan di tengah terus meningkatnya temuan kasus Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Keharusan menunjukkan surat bebas Covid-19 itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Sulawesi Tengah baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Surat hasil tes itu berlaku selama tiga hari.
Dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sulteng yang dibuat 28 Desember 2020 itu, gubernur juga meminta kepada Satgas Covid-19 dan pihak terkait mengintensifkan pemantauan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat keramaian seperti restoran, kafe, mal, tempat wisata, bahkan di lokasi hajatan atau pesta yang digelar warga.
"Surat edaran ini mulai berlaku 29 Desember, 2020 sampai terjadinya penurunan kasus Covid-19 secara signifikan di Sulawesi Tengah," Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menerangkan, Selasa (29/12/2020).
Longki meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sulteng segara menindaklanjuti surat edaran itu agar penanganan virus itu lebih cepat dilakukan.
Kebijakan pengetatan pengawasan akses keluar masuk dan interaksi sosial di ruang publik itu dikeluarkan Pemprov Sulteng di tengah peningkatan signifikan kasus Covid-19. Berdasarkan data Pusdatina Covid-19, temuan kasus di Sulteng hingga 28 Desember mencapai 3.107 kasus sejak Maret tahun 2020. Dari jumlah itu, 1.762 orang dinyatakan sembuh dan 106 meninggal dunia.
Peningkatan jumlah kasus-kasus baru terjadi sejak pertengahan November dengan rata-rata penambahan di atas 30 kasus per hari.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.