Akhir Cerita Buronan Kasus Pembunuhan Sadis di Minahasa Utara

Polisi berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan sadis empat tahun lalu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Feb 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 04:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut bersama Timsus Waruga Polres Minahasa Utara, Resmob Polres Minahasa Utara dan Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pria buronan kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2017 di lokasi tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka lelaki berinisial IS alias Indra (30), warga Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, diamankan gabungan tim dipimpin oleh Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, di Desa Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sulut, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat akan dilakukan penangkapan, Indra melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan. Akhirnya tindakan tegas dan terukur diambil aparat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Terima kasih pada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi kepada polisi," ujar Abast.

Peristiwa pembunuhan terjadi saat IS bersama rekannya berinsial CS mencari rekan korban di lokasi tambang, namun hanya bertemu korban, yaitu Masri Pasambuna. Saat itu juga terjadi cekcok, dan IS langsung menikam Masri dengan senjata tajam berupa pisau dan mengenai bagian dada dan punggung belakang.

Usai melakukan aksinya, Indra langsung melarikan diri meninggalkan lokasi tambang di Minahasa Utara. Setelah 4 tahun buron, akhirnya aparat kepolisian berhasil meringkusnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya