Mau Pindahkan Jenazah Negatif Covid-19 dari TPU Cikadut? Ini Syaratnya

Pemindahan jenazah negatif Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang dikelola Pemkot Bandung sangat memungkinkan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 12:00 WIB
Penggali Makam TPU Cikadut
Sejumlah penggali makam menggali tanah sebagai liang lahat untuk jenazah korban virus Corona. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.

Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” kata Bambang, Selasa (16/3/2021).

Seperti belakangan ini terinformasikan perihal masyarakat memindahkan jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dari TPU Cikadut. Dari data per 14 Maret 2021, terdapat 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, dan 153 diantaranya telah dipindahkan.

Bambang menyatakan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif Covid-19.

“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif covid. Nah kalau yang positif covid tidak boleh dipindahkan,” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Jangka Waktu 2 Tahun

Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

“Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” paparnya.

Bambang juga mengingatkan, proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun.

“Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris.

“Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya