Jerinx SID Bebas, Tinggalkan Lapas Kerobokan Tanpa Banyak Bicara

Drumer band Superman Is Dead (SID), Gede Ary Astina atau Jerinx, hari ini Selasa, 8 Juni 2021, resmi menghirup udara bebas.

oleh Dewi Divianta diperbarui 08 Jun 2021, 11:18 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 11:10 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Liputan6.com, Bali - Drumer band Superman Is Dead (SID), Gede Ary Astina atau Jerinx, hari ini Selasa, 8 Juni 2021, resmi menghirup udara bebas. Dirinya meninggalkan Lapas Kerobokan tanpa banyak komentar. 

Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan suami Nora Alexandra tersebut bebas murni dan dinyatakan bebas.

"Sesuai dengan regulasi yang ada dia bebas murni pada hari ini 8 Juni 2021," katanya ditemui di Lapas Kerobokan, Selasa (8/6/2021).

Ia menyebut, selama ditahan di Lapas Kerobokan Jerinx diperlakukan sama dengan narapidana lainnya. "Tak ada perlakuan berbeda. Dia cukup aktif bersama band Antrabez membuat lagu," ujarnya.

Kalapas melanjutkan, Jerinx juga akan membuat album dengan melakukan kolaborasi bersama band Antrabez. "Setelah bebas dia akan membuat album. Mungkin setelah keluar nanti akan segera dirilis," kata Kalapas memungkasi. 

Sementara itu, I Wayan Gendo, selaku kuasa hukum Jerinx menyampaikan permohonan maaf lantaran Jerinx tidak banyak memberikan komentar terkait pembebasan dirinya.

"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.  

Gendo hanya memastikan, kliennya usai bebas akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau melukat.

"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," ungkap Gendo.

Sebelumnya Jerinx divonis bersalah usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya itu Jerinx menyebut IDI kacung WHO. Dirinya dinyatakan bersalah dan diganjar 10 bulan penjara subsider Rp10 juta dan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya