Liputan6.com, Siantar Penembakan dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap korbannya, Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal, menghebohkan warga Huta 7 Pasar 3, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Ironisnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/6/2021) dini hari WIB tersebut tidak jauh dari kediaman korban. Marsal merupakan wartawan salah satu media online di Kota Pematan Siantar.
Informasi diperoleh Liputan6.com, korban ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam mobil, berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Terdapat luka tembak di bagian paha kiri korban.
Advertisement
Baca Juga
Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematang Siantar. Setiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe, mengaku belum mengetahui detail penyebab kematian korban.
"Benar, korban meninggal dunia. Saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal," ujarnya.
Keluarga korban, Hasanuddin Harahap, selaku abang kandung, meminta pihak kepolisian mengusut kasus penembakan hingga menewaskan Marsal. Saat ini jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, untuk keperluan autopsi.
"Kami keluarga minta polisi segera mengusut kejadian ini," ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gerak Cepat Polisi Olah TKP
Terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang wartawan di Siantar, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, bergerak cepat dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Marsal Harahap. Kapolres ingin memastikan olah TKP dilaksanakan sesuai SOP.
"Soal penyebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya, semoga perkara ini segera terungkap," ungkap Kapolres.
Advertisement
PWI Sumut Kecam Pembunuhan Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah, mengecam keras tindakan pelaku yang menghabisi nyawa Marsal Harahap, yang diketahui sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) sekaligus salah satu media online di Siantar.
"Ini tugas berat aparat untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Profesi wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, seharusnya tidak saja dijamin, tapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya," ucapnya.
Disampaikan Hermansjah, belakangan ini aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumut sudah sangat sering terjadi, diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tak menyenangi masalahnya diungkap oleh pers.
"Kepada wartawan agar berhati-hati saat bertugas, lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya nyawa menjadi taruhannya," sebutnya.
Ada Hak Jawab
Hermansjah juga menyampaikan, bila ada berita salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait, dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Media yang tidak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta.
"Jadi bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya. PWI Sumut berdukacita, semoga arwah wartawan Siantar, Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga tabah, bersyabar atas musibah ini," Ketua PWI Sumut menandaskan.
Advertisement