Buntut Anak-anak Merusak Makam di Solo, Sekolah Dipindah

Usia anak-anak itu seluruhnya di bawah 12 tahun. Sehingga proses hukum ini hanya mediasi dan direncanakan ada rakor bersama kepolisian, dinas, untuk pembinaan anak

diperbarui 30 Jun 2021, 04:51 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 04:29 WIB
Perusakan Makam
Polres Kota Surakarta menggandeng Balai Pemasyarakatan dalam kasus perusakan makam berbau intoleran di Solo. (Liputan6.com/ Ist)

Solo - Rumah Kutab Milah Muhammad sekolah anak-anak perusak makam di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, bakal pindah bulan depan. Saat ini sudah tidak ada kegiatan sama sekali setelah kasus itu ditangani Polresta Solo.

Hal itu disampaikan oleh Lurah Mojo, Margono, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) siang. Ia menjelaskan satu bulan lagi, sekolah anak-anak perusak makam itu pindah. Telah ada koordinasi di tingkat lingkungan sebelum kepindahan itu.

“Sudah tidak ada kegiatan sama sekali. Bulan depan pindahnya,” papar dia, dikutip Solopos.com.

Menurutnya, selama ini Kelurahan Mojo tidak ada gejolak sama sekali. Menurutnya, warga sangat kaget setelah peristiwa perusakan makam itu. Warga cukup kaget karena selama ini aman-aman saja.

Margono mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi hal serupa terjadi. Ia menyebut koordinasi dengan lingkungan RT/RW semakin efektif. Koordinasi itu temasuk dengan lembaga warga di tingkat lingkungan.

“Jika ada kegiatan apapun wajib lapor RT, RW, dan Kelurahan dengan legalitas jelas,” papar dia.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Mediasi dan Pembinaan Anak

Sebelumnya, Kasi Bimbingan Klien Anak Bapas Solo, Saptiroch Mahanani, mengatakan mekanisme BAP tidak digelar di Mapolresta Solo namun di balai pertemuan Kelurahan Mojo. Petugas Bapas Solo mendampingi anak beserta orang tua yang tengah menjalani BAP.

Ia menjelaskan usia anak-anak itu seluruhnya di bawah 12 tahun. Sehingga proses hukum ini hanya mediasi dan direncanakan ada rakor bersama kepolisian, dinas, untuk pembinaan anak.

“Yang jelas anak dikembalikan ke orang tua. Rakor belum digelar, masih pendampingan penyidikan. Segera ada penandatanganan antara korban dan pelaku yang intinya sudah selesai dan dimaafkan para anak-anak itu,” papar dia.

Artinya, proses hukum anak-anak itu telah selesai. Petugas Bapas tengah membuat penelitian masyarakat (litmas) kepada anak-anak itu.

Bentuknya pengawasan kepada orang tua terhadap perkembangan anak-anak itu. Pengawasan cenderung ke orang tua untuk menjaga psikologis anak-anak dalam faktor pembinaan.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya