Mendagri soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa: Kita Kaji Dulu Alasannya Apa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.

oleh Tim News Diperbarui 25 Apr 2025, 16:33 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 16:32 WIB
Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Capaian Inflasi Nasional Sebesar 1,71% di Oktober 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (4/11/2024).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa.

"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dia menegaskan, pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut, kata Tito, juga melibatkan kajian dari Kemendagri yang kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan merubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR tapi di kita nanti akan kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan daerah istimewa, kalau memenuhi kriteria ya kita akan naikkan atau ajukan kepada DPR RI juga karena itu kan pembentukan suatu daerah didasarkan kepada undang-undang, di setiap daerah itu ada undang-undangnya," ujar dia.

 

Minta Dikaji Mendalam

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)... Selengkapnya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo yang punya nilai historis.

"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena yang punya historis banyak juga gitu loh. Pasti yang akan minta diistimewakan juga banyak," kata Dede saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Dede mencontohkan Kota Cirebon yang juga punya keraton bisa saja meminta menjadi daerah istimewa. "Kayak saya misalnya saya sebagai orang Jawa Barat, ya mungkin saya mengusulkan Cirebon sebagai daerah istimewa. Punya historis, punya sejarah, gitu kan," ujar Dede.

Menurutnya, perlu juga dilihat faktor sosiologis dan politisnya sehingga pantas disebut daerah istimewa.

"Jadi tetap mesti dilihat sosiologisnya. Seperti, apakah, apa namanya, ada secara secara sosiologisnya memiliki kekhasan. Kalau yang kuatnya secara politis, masih ada daerah-daerah lain yang secara politis juga membutuhkan pengakuan," pungkas Dede.

Usulan Solo jadi Daerah Istimewa

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyatakan, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo lah yang sangat memahami visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Nawacita.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kota Surakarta atau Kota Solo diusulkan menjadi Daerah Istimewa Solo. Hal ini berdasarkan adanya permintaan agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa.

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, alasan Solo diminta menjadi daerah istimewa karena secara historis memiliki kekhususan dalam proses perjuangan menghadapi penjajahan. Selain itu Solo memiliki kekhasan budaya.

"Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," imbuh Bima.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Perluasan Kawasan Aglomerasi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya