Protes Warga Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang di Kolaka Utara

Warga Kolaka Utara memprotes keberadaan tambang yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 21 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2021, 18:00 WIB
Lokasi pertambangan PT Riota Jaya Lestari di Kolaka Utara mendapat sorotan dari warga.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Lokasi pertambangan PT Riota Jaya Lestari di Kolaka Utara mendapat sorotan dari warga.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Keberadaan sejumlah situs pertambangan di wilayah Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, terus mendapat penolakan dari warga. Salah satunya, aktivitas tambang yang dilakukan PT Riota Jaya Lestari di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.

Warga sudah beberapa kali menyoroti aktivitas perusahaan pertambangan nikel ini. Tercatat, ada tiga kali aksi demonstrasi dan dua kali rapat dengar pendapat dengan warga melalui mediasi DPRD dan Pemkab setempat.

Alasannya, perusahaan belum berkontribusi jelas bagi warga sekitar. Selain itu, ada sejumlah aktivitas yang mengakibatkan nelayan kehilangan mata pencarian karena ikan berkurang di wilayah pantai.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudirman menyatakan, ada hal lainnya seperti pernyataan warga soal lokasi tambang yang menggusur makam leluhur warga setempat. Namun, soal ini pihaknya masih akan terus menyelidiki.

"Aksi protes sudah beberapa kali, kami juga sudah melakukan hearing dengan mereka," ujar Sudirman.

Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya masih belum jelas mengetahui soal izin lingkungan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik PT Riota Jaya Lestari sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 12 tahun 2012.

Dia melanjutkan, pihaknya menduga, perusahaan belum menyosialisasikan soal terminal khusus dan Amdal kepada warga. Jika sudah terjadi, pendapatnya, tak akan ada demonstrasi dan penolakan.

Dia menambahkan, izin berlayar dan terminal khusus (jeti), menurut pihak PT Riota di Kolaka Utara sudah ada sejak Juni 2021. Namun, diduga izin ini malah disalahgunakan sejak Maret 2021.

"Di lapangan, perusahaan sudah diketahui beroperasi oleh warga sejak Maret 2021. Mereka menjual dan mengangkut ore nikel dengan alasan uji coba pelabuhan, padahal mestinya hanya sekali atau dua kali saja kalau mau uji coba," ungkapnya.

Menurut Sudirman, warga mengungkapkan apa yang mereka lihat. Tongkang yang berlabuh di jeti PT Riota sudah belasan kali melakukan uji coba pemuatan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menyatakan, saat ini pihaknya sudah berupaya menjadi penengah. Pihaknya juga sudah menyelidiki operasional perusahaan.

"Sampai saat ini dokumen mereka PT Riota lengkap. Soal adanya pemuatan nikel sejak Maret, masih akan kami lakukan pemeriksaan. Saat ini disana sudah kami pantau dan aktifitas PT Riota sementara dihentikan," kata Heri Tri Maryadi.

Terkait hal ini, Direktur Operasional PT Riota Jaya Lestari, Gery, mengakui memang belum berkoordinasi dengan pihak desa soal Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan CSR.

"Selama ini yang datang hanya orang per orang, mereka mengaku-mengaku warga namun kami menganggap bukan mewakili semua warga di sana. Sehingga, kami belum bisa kumpulkan mereka karena terkendala aturan," ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan presiden, nanti ada persetujuan soal pilot project dari Dirjen Minerba soal PPM lalu perusahaan akan mengeluarkan anggaran berupa PPM dan CSR bagi warga. Sebelum itu, pihaknya belum berani mengeluarkan anggaran kepada warga Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya