Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Ini Syarat Pendaftarannya

Kabar baik, pemerintah akan membuka program Kartu Prakerja gelombang 24. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, Kartu Prakerja gelombang 24 pendaftarannya dimulai pada Kamis (17/3/2022).

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 16 Mar 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 06:00 WIB
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

Liputan6.com, Denpasar - Kabar baik, pemerintah akan membuka program Kartu Prakerja gelombang 24. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka pada Kamis (17/3/2022).

“Kartu Prakerja gelombang 24 akan segera dimulai, ditargetkan untuk 300 ribu dan ini akan akan dimulai pendaftarannya tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30,” kata Airlangga usai rapat terbatas evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual, Senin (14/3/2022).

Bagi yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, kesempatan ini jangan disia-siakan. Segera persiapkan diri untuk mengasah keterampilan melalui program Kartu Prakerja.

Seperti diketahui bahwa Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Program ini ditujukan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pelaku UMKM bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Selain itu, program Kartu Prakerja juga ramah difabel.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Melansir laman resmi prakerja.go.id, ada beberapa syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Syarat ini juga berlaku untuk pendaftar Kartu Prakerja gelombang 24. Berikut adalah syaratnya. 

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pastikan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 di laman resminya. Kamu bisa mendafar lewan tautan dashboard.prakerja.go.id/daftar. Catat link pendaftarannya jangan sampai salah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya