Liputan6.com, Majene - Polres Majene menetapkan empat mahasiswa FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19) sebagai tersangka kasus penurunan bendera merah putih secara paksa. Insiden penurunan bendera itu terjadi saat aksi demo Aliansi Organda Bersatu pada 23 Mei 2022.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, menaikkan dan menurunkan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Oknum mahasiswa melakukan tindakan fatal saat aksi demo, mereka nekat menurunkan lambang negara itu dan menaikkan kembali bersama bendera organda mereka.
"Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 66 Juncto Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara," kata Febryanto, Senin (30/05/2021).
Advertisement
Febryanto menambahkan, aksi keempat oknum mahasiswa saat berdemo itu sempat menimbulkan polemik dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dia juga menyesalkan aksi demo itu berujung tindak pidana karena menyalahi aturan demonstrasi.
"Sejumlah barang bukti sudah kami amankan, 3 bendera organda dan barang bukti lainnya. Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Febryanto.
Febryanto mengungkapkan pihaknya akan selalu menghargai bahkan mendukung hak masyarakat untuk bersuara demi perkembangan daerah melalui demontrasi, jika dilakukan sesuai dengan aturan. Dia berharap kejadian yang merendahkan lambang negara saat demonatrasi tidak lagi terjadi dikemudian hari.
"Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual," tutup Febryanto.