539 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Kabupaten Paser mendapatkan remisi umum HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, 9 di antaranya langsung bebas.

oleh Apriyanto diperbarui 19 Agu 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 23:00 WIB
Remisi HUT RI
Penyerahan remisi kemerdekaan bagi WBP Rutan Tanah Grogot, Rabu (17/8/2022). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Paser - Sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Kabupaten Paser mendapatkan remisi umum (RU) HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi diserahkan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, serta turut disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemberian remisi itu telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

Dari 539 yang mendapatkan remisi itu, diketahui RU I sebanyak 529 WBP dan RU II terdapat 10 jiwa. Diinformasikan penerima RU II, 9 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Sedangkan, ada satu WBP yang masih harus menjalani subsider. Sehingga yang bebas hari ini sembilan orang," kata Doni Handriansyah.

Pemberian remisi diberikan telah menjalani masa hukuman sepertiga putusan. Selain itu, berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. "Remisi yang diberikan itu satu sampai lima bulan," sebutnya.

Penerima remisi didominasi kasus narkotika. Adapun rinciannya RU I, satu bulan sebanyak 130 orang, dua bulan 89 orang, tiga bulan 235 WBP, empat bulan sebanyak 56 orang dan lima bulan diterima oleh 19 WBP.

Sedangkan RU II terdapat 10 WBP. Namun, 9 di antaranya langsung menghirup udara bebas, sedangkan 1 orang sisanya harus menjalani subsider.

"Rincian remisi berdasarkan tindak pidana terbanyak narkotika dengan 399 orang, pencurian 36 WBP, perlindungan anak 51 orang, penganiayaan dan pembunuhan masing-masing 8 dan 6 WBP," beber Doni.

Berdasarkan jenis kelamin untuk laki-laki sebanyak 517 orang dan perempuan terdapat 22 jiwa. Kategori dewasa bagi WBP orang dewasa laki-laki terdapat 515 dan perempuan 22 WBP.

"Kalau anak-anak laki-laki ada 2 orang. Kemudian untuk tindak pidana anak narkotika 1 orang, dan perlindungan anak 1 orang," jelasnya.

Diinformasikan penerima remisi bukan hanya WBP berdomisili dari Kabupaten Paser, tetapi juga narapidana asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Jika dirincikan, sebanyak 324 WBP berasal dari Kabupaten Paser dan 215 orang asal PPU yang menerima remisi umum HUT Kemerdekaan.

Rutan Over Kapasitas

Atasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang, 30 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.
Atasi over kapasitas di Rutan Kelas I Tangerang, 30 narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten.

Sekadar diketahui, Rutan Kelas IIB Tanah Grogot juga diperuntukkan bagi WBP dari Kabupaten PPU. Mengingat, saat ini, belum adanya lapas atau rutan di daerah tersebut. Di sisi lain, saat ini terjadi over kapasitas.

Diketahui daya tampung hanya berkapasitas 160 WBP, sementara saat ini sebanyak 668 orang. Disinggung mengenai rencana pembangunan Lapas di Kabupaten PPU, ia menyebut pekerjaan bakal dimulai pada tahun depan.

"Untuk Lapas di PPU, informasi terakhir akan dimulai 2023 sampai 2025," ungkap Doni.

Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli usai menyerahkan remisi kepada WBP berpesan khususnya yang telah menghirup udara bebas dapat memanfaatkan pembinaan yang diberikan selama berada di Rutan.

"Adanya pembinaan selama di rutan menjadi bekal saat sudah kembali berada di tengah-tengah masyarakat," kata Fahmi usai penyerahan remisi di Aula Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.

Pembinaan atau pelatihan yang diberikan bagi WBP selama di Rutan, salah satunya membuat mebeler. Tak hanya memiliki keahlian, tetapi juga mental hingga pendalam spritual maupun sosial.

"Bekal kemampuan keterampilan bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan hidup mereka kembali di tengah masyarakat," terangnya.

Terkait dengan over kapasitasnya Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Fahmi mengatakan pemerintah daerah hanya memberikan dukungan berupa bantuan.

"Ini sebenarnya sepenuhnya tanggung jawab instansi Kemenkumham. Tetapi kami berpikir di dalamnya ada masyarakat Kabupaten Paser juga, tentunya tidak ada salahnya kami juga ikut memberikan support sarana dan prasarana, agar mereka dalam pemberian pembinaan maupun keterampilan sebagainya bisa lebih maksimal lagi," Fahmi memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya