Manajer Madura United Tanggapi Isu Pencalonan Achsanul Qosasi sebagai Calon Ketum PSSI

KLB PSSI dijadwalkan pada Februari 2023.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 10 Jan 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2023, 11:00 WIB
Ziaul Haq
Ziaul Haq adalah Dirut PT Polanah Bola Madura Bersatu atau PBMB, perusahaan yang menaungi klub sepakbola Madura United.

Liputan6.com, Bangkalan - Presiden klub sepakbola Madura United Achsanul Qosasi santer dikabarkan bakal maju dalam pemilihan Ketua Umum PSSI yang akan digelar Februari mendatang.

Nama Achsanul muncul sebagai calon kuat pengganti Muhammad Iriawan setelah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan agar PSSI secepat mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB), demi menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

Dukungan kepada Achsanul Qosasi salah satunya disuarakan Klub asal Papua, Persipura.

Dirut PT Polanah Bola Madura Bersatu (PBMB), perusahaan yang memiliki Madura United, Ziaul Haq menepis kabar pencalonan Achsanul Qosasi. "Enggak ada itu, enggak ada," katanya, Senin, (9/1/2023).

Meski cukup banyak dukungan, sebagai orang dekat, Ziaul Haq mengaku telah memberikan saran pada Achsanul agar tak ikut serta dalam pemilihan ketua umum PSSI. Saran itu, kata dia, karena rasa sayang kepada Mantan Anggota DPR RI itu.

Ziaul Haq tidak mau Achsanul berkorban untuk jadi Ketua Umum PSSI, tetapi kemudian justru dikorbankan lewat cara-cara yang tidak sehat.

"Kami menilai, di tengah situasi PSSI sekarang, kongres bukan ajang yang tepat untuk beliau. Biarkan beliau tetap menjadi presiden Madura United," katanya.

Aturan KLB

Presiden Madura United, Achsanul Qosasi
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi bersama suporter. (Bola.com/Aditya Wany)

Atas rekomendasi TGIPF itu, PSSI sendiri memutuskan dua langkah. Pertama, menggelar Kongres Biasa baru kemudian menggelar KLB. KLB diajukan oleh Komite Eksekutif PSSI dan dapat diselenggarakan kapan saja. Berbeda dengan Kongres Biasa yang diselenggarakan satu tahun sekali.

Dilansir dari berbagai sumber, menurut Pasal 34 Statuta PSSI 2019 tentang KLB, dalam poin dua menyatakan jika Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika lima puluh persen Anggota PSSI atau dua pertiga dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres.

Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya