Liputan6.com, Batam - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kodo yang berada di Sagulung, Batam, terpaksa disegel Pemerintah Kota Batam, lantaran kedapatan memainkan Tera Meter dan Pompa Nozel SPBU.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan SPBU curang tersebut telah disegel dan ada indikasi melakukan kecurangan dengan memainkan Nozel saat melakukan pengisian dan terindikasi merusak tera Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
"Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," ucap Gustian Riau saat laucing Fuel Card di SPBU Regata kawasan Batam Center, Senin sore (20/2/2023).
Advertisement
Gustian menyebutkan bahwa pihak SPBU curang di Batam ini menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.
Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana," tegasnya.
Gustian juga menambahkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.
Gustian juga menyebutkan, penemuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak dari 39 SPBU yang ada di Batam.
Atas kecurangan tersebut yang Gustian Riau mengatakan manajemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.
Denda Rp60 Miliar dan 6 Tahun Penjara
Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan. Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.
"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.
Atas hal tersebut mengenai kecurangan bisa dikenai Pidana penipuan, dan sesuai Undang-Undang yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.
Serta Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
"Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar," ucap Gustian.
Advertisement