Liputan6.com, Bitung - Aparat Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial RD (61) yang diduga melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah milik sepasang suami isteri, warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut.
“Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut, pada Jumat (3/3/2023),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri yaitu Donny dan Julien tersebut terjadi pada bulan Maret 2022. Modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman menjadi berlipat ganda kepada korban.
Advertisement
Baca Juga
“Saat itu pelaku bersama 3 orang lainnya yang mengaku 1 orang bank dan 2 pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank,” ungkap Abast.
Korban yang percaya begitu saja kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kuitansi bermaterai Rp10 ribu.
“Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp163 juta,” ujar Abast.
Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi. Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abast.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh Penyidik Polres Bitung.
Simak juga video pilihan berikut: