Liputan6.com, Manado - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut (Karantina Sulut) menyertifikasi 273,3 kg teripang susu putih (Holothuria fuscogilva/ White Teatfish) kering tujuan Amerika Serikat. Proses ini dilakukan pada, Sabtu (19/4/2025), di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sebelumnya, Karantina Sulut telah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan fisik untuk memastikan komoditas perikanan tersebut sehat dan aman.
Advertisement
"Ini agar tidak terjadi penolakan, kalau kita lalai, atau komoditas tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat karantina maka bisa jadi nanti ekapornya ditolak. Ini tentu tidak kita inginkan, kerugiannya bisa lebih besar," ungkap Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara.
Advertisement
Teripang susu putih merupakan hewan yang dalam perdagangannya dibatasi (apendiks II), sehingga lalulintasnya memerlukan dokumen pendukung seperti dokumen CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) serta sertifikat karantina.
"Jadi tugas kita baik di pemerintah pusat maupun daerah harus turut memastikan komoditas yg diekspor ini sudah sesuai regulasi, terutama persyaratan dari negara tujuan. Jangan sampai nanti tertolak produknya, dan tentu kita laksanakan dengan cepat serta efisien," ujarnya.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang juga hadir dalam kegiatan pelepasan ekspor tersebut menyampaikan bahwa ekspor perdana teripang tersebut dapat membantu pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di sektor perikanan.
Oleh karena itu ia mengapresiasi suluruh instansi baik daerah maupun pusat yang berkolaborasi mendukung ekspor berbagai komoditas UMKM dari Sulut.
"Ke depan ada pembinaan yang terarah, karena barang ini terlarang sangat dibatasi dengan kuota, kalau ini dibudidayakan tentunya pasti akan ada ruang untuk kita melakukan lebih dari saat ini," ungkap Yulius Selvanus.
I Wayan Kertanegara saat menyerahkan langsung sertifikat karantina ikan ekspor yaitu dokumen karantina KI-1 kepada CV Buka-Buka Island (BBI) menyampaikan bahwa karantina akan terus memberikan dukungan dan serifikasi karantina yang dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh negara tujuan, agar UMKM dari Sulut dapat bersaing di kancah internasional.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BPPMHKP, dan PT Angkasa Pura serta instansi dan pelaku usaha terkait.
Baca Juga