Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau menahan Hendra AP. Pria tersebut dijebloskan ke penjara terkait jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing beberapa tahun silam.
Mantan Kepala BPKAD Kuansing ini menjadi tersangka korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada tahun 2019. Kegiatan itu diduga fiktif sehingga merugikan negara ratusan juta.
Advertisement
Baca Juga
Korupsi SPPD Fiktif ini diusut Kejari Kuansing sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka kemudian statusnya gugur setelah menang praperadilan.
Kejari Kuansing kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Seiring berjalannya waktu, Hendra AP diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka pada 10 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto dikonfirmasi membenarkan penahanan ini. Dia menyebut ada juga tersangka lain yang turut ditahan bersama Hendra AP.
"Yaitu saudari YM selaku bendahara pada BPKAD Kuansing," ucap Bambang, Jum'at petang, 10 Maret 2023.
Bambang menjelaskan, kedua tersangka sebelum ditahan sempat diperiksa. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan keduanya dapat ditahan.
"Sebelum ditahan menjalani pemeriksaan medis, keduanya dinyatakan sehat," ucap Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Penahanan
Alasan penahanan bersifat subjektif, objektif dan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta merusak barang bukti.
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya secara objektif adalah ancaman pidana kedua tersangka lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan 20 hari ke depan di Lapas Teluk Kuantan," kata Bambang.
Tersangka, tambah Bambang, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, paling singkat 1 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp50 juta," tegas Bambang.
Advertisement