Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) menahan anggotanya DPRD setempat, Aldiko Putra. Aldiko merupakan tersangka penyanderaan petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing Eliksander Siagian menjelaskan, tersangka Aldiko ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan. Penahanan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," ujar Eliksander, Kamis petang, 13 Maret 2025.
Usai pemeriksaan administrasi, JPU memutuskan untuk menahan mantan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di Lapas Teluk Kuantan menjelang persidangan.
"Ditahan di Lapas Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan," kata Eliksander.
Saat ini, kata Eliksander, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan. JPU menyatakan pelimpahan dilakukan sesegera mungkin.
Kasus yang menjerat Aldiko terjadi pada 13 Mei 2023. Kejadian bermula ketika Kepala KPH Singingi Abriman bersama timnya turun ke lapangan untuk menangkap alat berat yang digunakan dalam perusakan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Saat itu, Aldiko Putra diduga mengerahkan massa untuk mengadang petugas kehutanan. Bahkan, ia memaksa Abriman dan timnya untuk datang ke rumahnya. Mereka baru dibebaskan setelah alat berat dan operatornya dilepaskan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Kuansing. Penyidik akhirnya menetapkan Aldiko sebagai tersangka pada 26 September 2023 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 juncto Pasal 22 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Subsidair Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 23 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Kedua Pasal 233 KUHP atau Ketiga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.