Liputan6.com, Batam - Kepolisian Sektor Baru Ampar tengah memburu satu dari empat pelaku pengeroyokan polisi yang bertugas di Polsek Batuampar, Batam, Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung dan telah menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat setelah melakukan pengeroyokan Bripka Hendrik, yang dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam Foreplay Club (Kampung Bule) para pelaku langsung melarikan diri.
Advertisement
Baca Juga
Namun dari empat pelaku tiga di antaranya berhasil ditangkap Polisi yakni masing-masing berinisial RO (26), DRS (24), dan IA (22). Sementara JS hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Satu pelaku inisial JS, telah kami tetapkan DPO, dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kapolsek Batuampar Kompol Dwi Hatmoko kepada Liputan6.com, melaui telepon seluler, Sabtu (25/3/2023).
Hatmoko mengatakan hingga korban pelaku pengeroyokan saat ini Bripka Hendrik masih dalam perawatan rumah sakit karena mengalami luka robek di bawah mata kiri, hidungnya berdarah, luka robek di kepala bagian belakang, serta tempurung lutut kanan memar dan retak.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kronologi Pengeroyokan Polisi di Batu Ampar
Ia menjelaskan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Imam Bonjol No.88 Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batuampar atau tepatnya di depan THM Foreplay Club.
"Awalnya pengunjung Foreplay ribut, Bripka Hendrik yang merupakan petugas piket Polsek Batuampar langsung datang ke TKP untuk melerai dan membubarkan," ucap Hatmoko Kapolsek Batu Ampar.
Kemudian sekitar 15 menit setelah keributan berhasil dibubarkan, datang lima orang pria menggunakan tiga mobil. Diduga, mereka dalam pengaruh minuman keras. Para pelaku menghampiri sekuriti Foreplay Club dan menganiayanya.
Setelah itu para pelaku juga menanyakan keberadaan anggota Polsek Batuampar, Bripka Hendrik Surya Sukma Tanjung yang melerai keributan.
Selain anggota Polsek Batuampar, ada dua orang lainnya yang menjadi korban. Yakni, sekuriti Foreplay Club dan seorang mahasiswa," tambah Hatmoko.
Tiga pelaku pengroyokan Bripka Hendrik sebut Harmoko berhasil ditangkap di Perumahan Pantai Gading, Bengkong.
"Mereka kami dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara JS masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan DPO," pungkas Hatmoko.
Advertisement