25 Orang Diamankan di Perbatasan Sebatik karena Masuk Ilegal, Ada 4 Warga Malaysia

25 orang kedapatan menyeberang secara ilegal ke Indonesia dari Malaysia, 4 di antaranya merupakan WN Malaysia.

oleh Ramlan diperbarui 12 Jul 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 13:00 WIB
Rumah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Rumah Patok 3)
Sumber: Twitter @ipanketapang (Irfan)

Liputan6.com, Nunukan - Sebanyak 25 orang berhasil diamankan oleh petugas gabungan saat akan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Seluruhnya masuk ke wilayah Indonesia melalui wilayah perbatasan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan transportasi speedboat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ke-25 orang ini tanpa memiliki dokumen resmi yang telah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal. Bahkan, empat orang diantaranya merupakan warga negara Malaysia yang turut diamankan petugas.

"Empat orang ini, merupakan warga asing (asal Malaysia). Sementara sisanya, itu WNI (warga negara Indonesia) termasuk dua orang motoris speedboat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya, Selasa (11/7/2023).

Ryan mengungkapkan, seluruh orang yang diamankan itu sementara waktu di tahan. Pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi.

Terutama untuk mengetahui tujuan memasuki wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi. Termasuk terhadap empat warga asing asal Malaysia itu.

"Kita masih cari informasi mengenai tujuan mereka (masuk wilayah Indonesia). Sementara kita amankan dulu, termasuk warga asing itu," ucapnya.

Ryan mengungkapkan, mereka yang diamankan itu diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan rincian tujuh orang anak-anak, sepuluh orang laki-laki dewasa serta delapan wanita dewasa.

Kemudian, lanjut dia, para warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan itu akan diserahkan kepada pihak Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Sementara WNA yang diamankan ditindak sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apalagi, berdasarkan pemeriksaan pihak imigrasi, tak ditemukan pelanggaran berarti terhadap 4 warga asing asal Malaysia tersebut. Sehingga besar kemungkinan, mereka hanya dikenakan sanksi berupa deportasi ke negara asal mereka.

"Mereka hanya mau ziarah kubur keluarga yang ada di Sebatik. Sebagian ada juga yang mau berkunjung ke rumah keluarga. Mungkin nanti akan kita sanksi deportasi," katanya.

Ditambahkan Ryan, Imigrasi Nunukan beserta unsur terkait akan selalu melakukan upaya ke depan memperketat pengawasan perbatasan dan mencegah tindakan kejahatan perdagangan orang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di masa yang akan datang," katanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya