Kasus Pria Sok Jago Intimidasi Jurnalis di Medan Jadi Contoh, Pelaku Bisa Ditahan

Jai Sanker alias Rakesh (30), pria sok jago yang melakukan perintangan dan pengancaman bunuh terhadap jurnalis divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jul 2023, 19:22 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi UU Pers
Ilustrasi - Jurnalis

Liputan6.com, Medan Jai Sanker alias Rakesh (30), pria sok jago yang melakukan perintangan dan pengancaman bunuh terhadap jurnalis divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 11 Juli 2023 kemarin.

Dalam persidangan, hakim As’ad Rahim menyatakan Rakesh terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hukuman terhadap Rakesh jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar hakim menghukum Rakesh 6 bulan penjara.

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, kasus ini semestinya dijadikan contoh agar siapapun tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

"Sudah sepatutnya semua pihak memahami jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum," kata Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Jumat (14/7/2023).

Tison, sapaan akrab Cristison, mengatakan, ke depan kasus ini patut dijadikan contoh agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Bagi semua pihak, agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. Begitupun, diimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik dan UU Pers.

"Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi," tegasnya.

Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menyebut, kasus ini menjadi warning bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.

"Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas," Arifin mnuturkan.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga ketika terjadi kasus perintangan, pengancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

 

Pilar Demokrasi

Ilustrasi PERS, media, jurnalis
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Alinafiah Matondang mengatakan, aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana, terlebih rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya. Sebab, jurnalis merupakan pilar demokrasi.

"Jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik," kata Ali.

Ali menegaskan, informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah.

Awal Mula Kasus

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman hingga pengerusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, bertentangan dengan undang-undang pers

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Kerumuni Jurnalis

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Pengintimidasi jurnalis di Medan ditetapkan tersangka

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, Bahana juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Jurnalis Sempat Diancam

Sidang di PN Medan
Persidangan kasus kekerasan jurnalis

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-Undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

"Kumatikan kelen nanti, kutandai mukamu," kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.

"Sudah banyak wartawan kutikam," ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya