Tegas! Tak Ada Kata Damai Bagi Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan

Pria sok jago yang mengintimidasi hingga mengancam bunuh jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sangker alias Rakesh, didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jun 2023, 12:26 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 12:26 WIB
Sidang PN Medan
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 13 Juni 2023

Liputan6.com, Medan Pria sok jago yang mengintimidasi hingga mengancam bunuh jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sangker alias Rakesh, didakwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 13 Juni 2023, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

"Dia (Rakesh) sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata seorang jurnalis TV, Dony Admiral, yang juga saksi mata di lokasi kejadian.

Aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Bahkan, saat itu terdakwa turut menendang jurnalis bernama Suyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Gokla Wesly, dua jurnalis media online yang tengah melakukan peliputan.

Sejumlah organisasi profesi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan, tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan. Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane mengatakan, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas. AJI Medan secara kelembagaan tidak pernah punya niat melakukan perdamaian.

"Kami sepakat kasus ini harus tuntas, dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya," kata Tison.

Disebutkan Tison, kalaupun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan. Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai. AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan.

 

 

Majelis Hakim Diminta Tangani Perkara Secara Objektif

Sidang di PN Medan
Persidangan kasus kekerasan jurnalis

Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif. Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, itu sifatnya pribadi, bukan secara kelembagaan.

"Hakim harus tahu, pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu," Array menegaskan.

Menurut Array, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis ke depan, selain pasal pengancaman bunuh," tegasnya.

Terus Kawal Kasus Ini

Sidang PN Medan
Para saksi dan korban yang hadir di persidangan

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

"Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-Undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," sebutnya.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan, jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu. Bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi.

"Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," ucapnya.

Kronologis Kasus

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman hingga pengerusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, bertentangan dengan undang-undang pers

Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor 2 anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar. Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan. Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs.

Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh. Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu.

Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Korban Ditarik-Tarik

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Pengintimidasi jurnalis di Medan ditetapkan tersangka

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-Undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

"Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu," kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis.

"Sudah banyak wartawan ku tikam," ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya