Tok, Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Pria sok jago pengintimidasi jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sanker alias Rakesh (30), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada persidangan digelar Selasa (11/7/2023).

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Jul 2023, 19:08 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2023, 19:08 WIB
Pengadilan Negeri Medan
Sidang vonis kasus intimidasi jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023).

Liputan6.com, Medan Pria sok jago pengintimidasi jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sanker alias Rakesh (30), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada persidangan digelar Selasa (11/7/2023).

Rakesh dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melakukan liputan pada 27 Februari 2023 lalu.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim mengatakan, terdakwa Rakesh secara sah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Jai Sanker alias Rakesh terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi peliputan pers sebagaimana dakwaan ke-1. Dua, menjatuhkan terdakwa pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," sebut Hakim As'ad dalam persidangan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan banding. Untuk diketahui, putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Rakesh divonis 6 bulan penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dakwaan Jaksa

Sidang Tuntutan
Persidangan yang digelar Selasa, 27 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rakesh dinyatakan secara sah bersalah. JPU Septian menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian, peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Medan, pada 27 Februari 2023.

Polrestabes Medan saat itu sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan. Sejumlah jurnalis bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral, dan Tuti Alawiyah Lubis meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

"Datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakesh menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya. Terdakwa Jai Sanker berkata 'Bang, enggak boleh rekam- rekam di sini'," ujar Septian membacakan dakwaan.

Saat itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker yang menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan jurnalis.

"Terdakwa Jai Sanker mengatakan 'Abang enggak kenal aku, siapa?'. Dijawab saksi Alfiansyah, 'Kenapa emangnya, bang? Aku mau meliput'. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.

Namun, lanjut Septian mebacakan dakwaan, saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam. Kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker.

"Terdakwa Jai Sanker berkata 'Aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku?' Lalu saksi Alfiansyah menjawab, 'Iyanya, bang. Kami mau meliput ajanya ini'. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata 'Enggak bisa'," ucapnya.


Ngaku Anggota Ormas

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman hingga pengerusakan alat kerja jurnalis, dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis, bertentangan dengan undang-undang pers

Saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Dia lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan.

"Dijawab terdakwa Jai Sanker 'Aku Rakesh dari AMPI'. Selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan saksi Bahana sambil berkatas 'Sini kau, sini kau'," sebut Jaksa Septian.

Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis handphone Bahana, hingga akhirnya handphone tersebut terjatuh. Saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut.

"Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto 'Jangan kau rekam-rekam, ya', sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha Suryanto," terang Jaksa.


Sempat Mengancam

Penganiaya sekaligus pengintimidasi jurnalis di Medan
Pengintimidasi jurnalis di Medan ditetapkan tersangka

Polisi yang berada di lokasi segera melerai kejadian itu, tetapi Jai Sanker alias Rakesh mengancam para saksi yang berada di sana. "Terdakwa Jai Sanker mengatakan 'Hapus video itu, kumatikan nanti kalian'," Jaksa mengungkapkan.

Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker alias Rakesh meninggalkan lokasi kejadian bersama teman-temannya. Peristiwa ini dilaporkan ke Polrestabes Medan hingga akhirnya Rakesh ditangkap.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya