Liputan6.com, Nias Sempat bertikai dan saling lapor polisi, 2 keluarga di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepakat berdamai.
Keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui restoratif justice atau keadilan restoratif disaksikan polisi, pendeta, camat, dan kepala kampung.
Baca Juga
"Perdamaian terjadi usai keluarga Agustinus Saroziduhu disanksi hukum adat, dan harus memberikan sejumlah ekor babi kepada keluarga Samahati," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/7/2023).
Advertisement
Diterangkan Agung, Samahati yang mengalami luka-luka akibat dikeroyok juga sudah diobati. Dalam keadilan restoratif, kedua pihak yang dirugikan harus sama-sama mendapatkan keadilan, baik perobatan dan ganti rugi lainnya.
"Perdamaian ini sudah sesuai prosedur dengan restoratif justice yang diatur melalui peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," terangnya.
Â
Penuhi Unsur dan Syarat
Diungkapkan Agung, penyelesaian perkara juga sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya. Dalam restoratif justice ini, kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian.
"Terkait permasalahan, juga sudah terpenuhi," ujarnya.
Perkelahian dan pengeroyokan antar 2 keluarga di Nias ini terjadi sekitar April 2023. Peristiwa berawal saat keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.
Kemudian, ketika anak Agustinus hendak memarkir mobilnya, ditegur Samahati karena dianggap berisik. Lalu, keduanya ceckok dan saling serang hingga ada yang terluka.
Advertisement
Saling Lapor Polisi
Terkait peristiwa tersebut, 2 keluarga yang terlibat cekcok dan saling serang saling melapor ke polisi sebagai korban penganiayaan.
Seiring berjalannya waktu, dan hasil penyelidikan, mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, karena seluruh unsur pidananya ditemukan.
"Penyelidikannya memang harus dipanggil kedua belah pihak. Mereka dimintai keterangan karena melaporkan dan saling melapor," Agung menandaskan.
Keadilan Restoratif
Untuk Diketahui, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Advertisement