Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Dapatkan Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.003 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, sementara sebanyak 12 orang mendapatkan remisi umum II langsung bebas.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 21 Agu 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2023, 20:00 WIB
[Bintang] Anak Durhaka Dari Jawa Timur
Ilustrasi Dipenjara | Via: manadopostonline.com

Liputan6.com, Bandung - Ribuan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mendapatkan remisi. Secara keseluruhan, 1.015 orang mendapatkan remisi sesuai SK (Surat Keputusan) remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terhitung sebanyak 1.003 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, sementara sebanyak 12 orang mendapatkan remisi umum II langsung bebas.

"Kita tahu bahwa pada pelaksanaan remisi kali ini di Lapas Narkotika Bandung sebanyak 1.003 orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas sebanyak 12 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budirahayu, melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (21/8/2023).

Gumilar Budirahayu menyampaikan, pihaknya mempunyai assesment bagi warga binaan sebelum diusulkan untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi umum tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat.

"Misalnya, tidak melakukan pelanggaran selama dalam waktu tertentu. Tidak terdaftar dalam letter F. Letter F itu adalah suatu keterangan bahwa warga binaan itu selama dalam periode waktu tertentu tidak melakukan pelanggaran. Kalau yang mendapatkan letter F otomatis tidak akan kita usulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.

"Tentunya itu sudah kita seleksi baik tingkah lakunya, disiplinnya, administrasinya," imbuh Gumilar.

Dijelaskan lebih rinci, sejumlah syarat penerima remisi di antaranya, pertama, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan.

Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besarnya remisi umum yang diberikan, pertama, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan, tahun ketiga memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.

Diketahui, data WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung per 17 Agustus 2023, tahanan sebanyak 292 orang. Narapidana sebanyak 1.112 orang, sehingga totalnya sebanyak 1.404 orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya