16 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Bebas di HUT ke-78 RI, Berikut Daftarnya

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk tindak pidana korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2023, 18:18 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Tindak Pidana Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Umum dalan rangka HUT ke-78 Republik Indonesia bagi 175.510 Narapidana kemarin, Kamis 17 Agustus 2023 lalu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pemberian remisi umum telah dijalankan sesuai peraturan dan berlaku bagi seluruh Narapidana, termasuk tindak pidana korupsi.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi," kata Rika dalam keteranganya, Sabtu (18/8).

"Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, dimana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebagaimana, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi," ucap Rika.

Sehingga, Rika mengatakan pemberian remisi dapat dilakukan asalkan, narapidana yang dimaksud memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” ujarnya Rika.

 

Daftar Narapidana Penerima Remis Bebas

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Adapun keenam belas Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)
  2. Joko Priono Bin Kari (Alm)
  3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)
  4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)
  5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
  6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
  7. Asep Mulyani, S.IP., M.M Bin Mami Muchtar
  8. Almubarak Bin Umar (Alm)
  9. Wiyono, S.E. Bin Suparman
  10. Drs.Raja Erisman, M.Si Bin (Alm) Raja Arifin
  11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)
  12. Soeharto Bin Yakoen
  13. Sudarsono Bin Rahmad
  14. Josua Siahaan
  15. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
  16. Johan, S.Pd.K Bin Puding(dz)

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya