Kejati Riau Belum Nonaktifkan Jaksa yang Terima Uang Rp2,6 Miliar, Mengapa?

Jaksa penerima suap berinisial SH, yang nilainya Rp2,6 miliar ternyata belum dinonaktifkan oleh Kejari Bengkalis dan Kepala Kejati Riau.

oleh M Syukur diperbarui 12 Sep 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 08:00 WIB
Kepala Kejati Riau Dr Supardi.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH tengah diproses oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia diduga menerima Rp2,6 miliar dari terdakwa narkoba yang pernah disidangkan di Kabupaten Bengkalis.

Namun, oknum jaksa terima suap itu belum dinonaktifkan dari Kejari Bengkalis meskipun sudah diproses. Oknum jaksa SH juga tidak pernah ditahan sewaktu kasusnya diusut oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Kepala Kejati Riau Dr Supardi dikonfirmasi menyampaikan jaksa SH tidak nonaktifkan karena pihaknya memegang asas praduga tak bersalah.

"Enggaklah, kami memegang asas praduga tak bersalah," tegas Supardi, Senin siang, 11 September 2023. Supardi menyatakan pengusutan jaksa SH di Bidang Pidana Khusus tetap berjalan.

Sebelumnya, Jaksa SH yang diduga menerima uang miliaran rupiah bersama suaminya Bripka BA, oknum di Polres Bengkalis, diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi pemecatan.

Hasil pemeriksaan ini dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa penerima suap ini harus diusut secara pidana khusus.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diusut Pidana Khusus

Beberapa waktu lalu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikonfirmasi tak menampik adanya arahan dari Kejagung tersebut. Dia menyebut perkara SH ini tengah dianalisa.

"Data dan dokumen sudah diterima, tengah dianalisa," kata Imran.

Imran menyebut belum memanggil saksi untuk membuktikan perbuatan SH ada unsur melawan hukum atau tidak.

"Saat ini, sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya," tegas Imran.

Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada Mei lalu. Hal itu setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.

Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau sedangkan Bripka BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.

Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.

Jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya