Liputan6.com, Medan Tim Gabungan Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Porles Tapanuli Utara dan Polresta Deli Serdang merigkus sindikat perampok nasabah dengan modus pecah kaca.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tim gabungan menangkap para pelaku di 2 tempat berbeda.
"Iya, benar. Pelaku ditangkap di Riau dan Palembang," kata Hadi ketika dikonfirmasi Liputan6.com perihal penangkapan sindikat perampok tersebut, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Hadi, 4 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial US, UM, RM, dan RT. Para pelaku merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Ada tiga kasus perampokan yang dilakukan para pelaku di Sumut. Dari tiga kasus itu, dua kasus dilaporkan di Polres Tapanuli Utara dan Polresta Deli Serdang," terangnya.
Lakukan Pendalaman Kasus
Diungkapkan Hadi, saat ini penyidik masih mendalami kasus-kasus lainnya. Para pelaku dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Dua dari empat pelaku merupakan residivis. Saat ini mereka telah berstatus tersangka, dan masih dalam pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Sumut," ungkapnya.
Advertisement
Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi.
Pada Rabu, 23 Agustus 2023, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, 3 dari 5 tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.
"Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi," kata Kapolda Agung di Mapolda Sumut saat itu.
Dalam aksinya, para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawanan perampok meraup lebih Rp 3 miliar.
Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi. 5 tersangka yang diringkus masing-masing bernama M Pol Agusli, warga Sumsel, Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumut, dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).
Jadi Perhatian Semua Pihak
Kapolda Sumut, rjen Pol Agung Setya Imam Effendi menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumut dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi sama untuk membongkar jaringan seperti ini," sebutnya.
Disebutkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Advertisement