Liputan6.com, Sinjai - Anggota Samapta Polres Sinjai berinisial Aipda RS (38) ditangkap polisi usai diduga terlibat peredaran narkoba. Dia disebut menjual narkoba jenis sabu kepada warga.
"Iya ada anggota kami terlibat narkoba," kata Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Fery menjelaskan bahwa tertangkapnya Aipda RS bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai. Seorang pengguna narkoba berinisial ZL (33) ditangkap di Kecamatan Sinjai Utara pada Minggu (5/11/2023).
Advertisement
"Dari tangan ZL ditemukan barang bukti satu saset sabu seberat 0,26 gram," sebutnya.
Dari hasil interogasi, ZL mengaku mendapat barang haram tersebut dari AS (33). Polisi pun langsung bergerak menangkap AS dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,65 gram.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua warga sipil itu mengaku membeli narkoba jenis sabu dari anggota kami (Aipda RS)," imbuh Fery.
Polisi pun langsung menyelidiki dan mencari tahu keberadaan Aipda RS. Hingga akhirnya Aipda RS berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/11/2023).
"Aipda RS sementara masih diperiksa oleh penyidik untuk cari tahu, dia mendapatkan barang dari mana dan apakah statusnya ini sebagai kurir atau pemakai," jelasnya.
Fery menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba. Dia akan menindak tegas pelaku yang terlibat, meski anggota Polri.
"Sebagaimana komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda bahwa komitmen kami ini memberantas narkoba sampai tuntas," kata Fery.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini: